| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki identitas Pemohon yang berbeda, tempat lahir, tanggal kelahiran, bulan, dan tahun kelahiran yang berbeda, didalam dengan KTP nomor NIK:360301520810008 atas nama WIWIN HERWINA; KTP Lama dengan NIK:3603014508770011 ; tertulis nama IMAS SITI MARSYAH lahir di Subang pada tanggal 05-08-1977, Kartu Keluarga Nomor: 3603010709090042 atas nama WIWIN HERWINA; Kartu Keluarga yang lama, tertulis Nama Pemohon: IMAS SITI MARSYAH Lahir di Subang pada tanggal 05-08-1977; Yaitu dengan memperbaiki/ menghapus atas nama WIWIN HERWINA, NIK: 360301520810008 Tempat, tanggal lahir: Bandung 12-05-1981, dan menggunakan identitas atas nama IMAS SITI MARSYAH NIK: 3603014508770011 , lahir di Subang pada tanggal 05-08-1977 “Disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon, dan Kutipan Akta Lahir Anak”
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Identitas Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|