Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUMARYANTO Bin (Alm) SUKIRAN, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di Rumah yang beralamat di Puri Beda 2 Jl. Cempaka Boulevard No. 78 Rt.005 Rw.013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Sumaryanto sampai dirumah milik saksi Kusuma Darmawan, SH.MH yang beralamat di Puri Beda 2 Jl. Cempaka Boulevard No. 78 Rt.005 Rw.013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang dengan menggunakan sepeda motor, setelah mengamati situasi rumah serta sekitar lokasi dalam keadaan sepi lalu terdakwa Sumaryanto langsung memasuki teras. Kemudian untuk masuk kedalam rumah tersebut, terdakwa Sumaryanto mengambil tanggal alumunium yang ada di teras rumah untuk digunakan naik ke lantai 2 dan setelah berada di lantai 2 lalu terdakwa Sumaryanto membawa naik juga tangga alumunium untuk terdakwa Sumaryanto gunakan naik ke atas genteng/atap agar dapat masuk kedalam loteng. Saat sudah berada di atas genteng/atap lalu terdakwa Sumaryanto membuka genteng satu persatu agar dapat masuk kedalam loteng, setelah berada didalam loteng lalu terdakwa Sumaryanto menggunakan pisau cutter merk Kenko L-500 yang sudah dibawanya untuk memotong plafon agar dapat masuk kedalam kamar.
- Bahwa setelah berhasil masuk kedalam kamar tanpa di ketahui pemiliknya, terdakwa Sumaryanto langsung mengambil beberapa barang berupa 1 (satu) Unit Laptop merk HP 14 Amd Ryzen 5 warna Silver berikut Charger serta Mouse warna putih yang ada didalam tas warna Silver merk Heylook yang ada dibawah tangga kamar, serta perhiasan emas berupa Cincin sebanyak 5 (lima) pcs, perhiasan emas Gelang sebanyak 3 (tiga) pcs, perhiasan emas Kalung sebanyak 1 (satu) pcs (dengan berat seluruhnya kurang lebih 117 gram) berikut dengan surat-surat bukti pembelian yang ada didalam lemari pakaian milik saksi Kusuma Darmawan, SH.MH.
- Bahwa semua barang yang terdakwa Sumaryanto ambil tanpa seijin pemiliknya lalu dimasukan kedalam karung yang sudah terdakwa Sumaryanto persiapkan, kemudian terdakwa Sumaryanto keluar rumah melalui jendela yang ada di kamar tersebut dan turun melalui tanggal belakang setelah itu terdakwa Sumaryanto langsung meninggalkan rumah milik saksi Kusuma Darmawan, SH.,MH dengan tujuan untuk menjual semua barang-barang tersebut tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya dan uang hasil penjualan terdakwa Sumaryanto pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi Kusuma Darmawan, SH.,MH sampai dirumahnya dan pada saat masuk kedalam rumah saksi Kusuma Darmawan, SH.,MH melihat plafon yang ada didalam kamar dalam keadaan rusak lalu menyadari bahwa barang-barang berupa beberapa perhiasan emas serta laptop miliknya sudah tidak ada. Setelah membuka rekaman CCTV ternyata benar ada orang lain yang masuk kedalam rumah tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Kusuma Darmawan, SH.,MH.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Kusuma Darmawan, SH.,MH mengalami kerugain kurang lebih sebesar Rp. 162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) dan kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polsek Ciledug Kota Tangerang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |