Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1920/Pid.Sus/2025/PN Tng HIKA DERIYA FAJAR RIZKI ASRIL PUTRA, S.H., M.Kn. NASIBAHHUDDIN ALIAS UDIN BIN M.NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1920/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5931/M.6.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HIKA DERIYA FAJAR RIZKI ASRIL PUTRA, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIBAHHUDDIN ALIAS UDIN BIN M.NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa ia NASIBAHHUDDIN Alias UDIN Bin M NUR (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan raya kampung baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Paku haji, Kabupaten Tangerang dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Cluster Paradise Park 2 blok D No. 56 Desa Sarakan kecamatan Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengadakan, memproduksi, Menyimpan, Mempromosikan dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan , dan mutu.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa dalam bulan Juni 2025 terdakwa tiba di Tangerang Kota Provinsi Banten dari kota asal terdakwa yaitu Provinsi aceh dengan tujuan untuk mencari pekerjaan, kemudian Terdakwa menumpang tinggal di toko milik rekan Terdakwa Sdr. Aris (dalam pencarian) untuk tinggal sementara dan sambil menanyakan pekerjaan, kemudian rekan Terdakwa Sdr. Aris (dalam pencairan) memberitahu terdakwa bahwa rekannya yang bernama Sdr. Rahul (DPO) menawarkan lowongan pekerjaan, selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Rahul (DPO) dengan video call melalui via whatsapp, kemudian Sdr. Rahul (DPO) menawarkan pekerjaan  untuk menjaga dan mengantarkan obat-obat keras seperti tramadol kepada para pemesan yang nantinya akan di arahkan oleh Sdr. Rahul (DPO), kemudian terdakwa menerima tawaran pekerjaan untuk menjual obat-obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dijemput oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yang diperintahkan oleh Sdr. Rahul. (DPO), kemudian Terdakwa diantarkan ke perumahan Cluster Paradise Park 2 blok D no 56 Desa Sarakan kecamatan Kabupaten Tangerang dan sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa dijelaskan bahwa rumah tersebut sebagai rumah tempat tinggal terdakwa sekaligus tempat penyimpanan stok obat-obat keras tanpa izin tersebut, selanjutnya terdakwa juga diserahkan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 39 (tiga puluh sembilan) botol plastik warna putih bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 39.000 (tiga puluh sembilan ribu) tablet dan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 90 (Sembilan puluh) pax plastik obat tramadol dengan jumlah keseluruhan 9000(sembilan ribu) tablet, kemudian obat-obatan tersebut terdakwa simpan di dalam rumah kontrakan untuk siap terdakwa edarkan kepada para pemesan yang akan diarahkan oleh Sdr. Rahul (DPO);
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekitar pukul 19.00 wib                terdakwa didatangi oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal atas perintah Sdr. Rahul (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa tersebut dan menyerahkan 10 (sepuluh) dus warna coklat yang masing-masing telah dibungkus menggunakan karung warna putih yang masing masing berisi obat-obat keras seperti Tramadol dan Hexymer, kemudian terdakwa simpan di dalam rumah kontrakan tersebut;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 20 agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rahul (DPO) melalui via telephone yang memerintahkan terdakwa untuk menyiapkan 5 (lima) pax obat tramadol untuk diantarkan ke sekitar jalan Kampung baru, desa buaran bambu, kecamatan pakuhaji, kabupaten tangerang, kemudian setelah terdakwa menyiapkan obat-obatan tersebut terdakwa simpan di dalam plastik hitam kemudian terdakwa menuju lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merek honda dan diarahkan oleh Sdr. Rahul (DPO) untuk bertemu seseorang yang mengaku bernama Sdr. Reza (dalam pencarian) yang membawa mobil yaris berwarna putih, selanjutnya sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. Reza (dalam pencarian) dan menyerahkan 5 (lima) pax obat tramadol tersebut dan kemudian terdakwa pulang kembali ke rumah kontrakan terdakwa;
  •  Bahwa pada hari kamis tanggal 21 agustus 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Rahul (DPO) melalui via telephone dan memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan 5 (lima) pax obat tramadol untuk diantarkan kembali ke Sdr. Reza (dalam pencarian), kemudian terdakwa menyiapkan obat tramadol tersebut sebanyak 5 (lima) pax obat tramdol dan terdakwa simpan didalam plastik warna hitam, dan sekitar pukul 13.50 wib terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan yaitu di pinggir jalan Kampung baru, desa buaran bambu, kecamatan pakuhaji, kabupaten tangerang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda dengan nomor polisi B-6274-JGQ dan sesampainya dilokasi tersebut terdakwa menunggu diatas motor terdakwa tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi Arqi Afiandi, Saksi Jejen, dan Saksi Bayu Andri Laksono yang merupakan anggota kepolisian Resor Tangerang Kota  sedang melakukan observasi di wilayah Tangerang mendapat informasi dari Masyarakat sekitar bahwa disekitaran jalan Kampung baru, desa buaran bambu, kecamatan pakuhaji, kabupaten tangerang sering dijadikan tempat untuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wib para saksi mendatangi lokasi tersebut. sesampainya di lokasi tersebut, Para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menunjukkan surat tugas kepada Terdakwa,  dan selanjutnya Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor yang terdakwa gunakan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo;
  • 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan;
  • 1 (satu) buah kantung plastic hitam yang disimpan didalam dasbor motor yang berisi 5 (lima) pax plastic obat tramadol yang mana didalam 1 pax berisi 10 (sepuluh) strip obat tramadol;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi dan ditanyakan dimana sisa obat lainnya dan terdakwa mengakui terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdakwa yang berlamat di perumahan cluster paradise park 2 blok d no. 56, selanjutnya para saksi bersama terdakwa mendatangi rumah kontrakan tersebut dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut terdakwa dan para saksi yang didampingi oleh saksi Ahmad nurdiansyah yang merupakan security pada perumahan tersebut melakukan penggeledahan pada rumah kontrakan tersebut, dan menemukan barang bukti sebagai berikut :

 

  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 39 (tiga puluh sembilan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 39.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 90 (Sembilan puluh) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 9.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  •  1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  •  1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;

Sehingga Total keseluruhan barang bukti obat Hexymer yaitu 279.000 tablet, dan Total keseluruhan barang bukti obat Tramadol yaitu 172.000 tablet.

 

  • 1 (satu) pax kantung plastik warna hitam;
  • 5 (lima) pax plastik klip kosong;

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan daftar G yang tidak memiliki badan usaha dan ijin penjualan obat dari Dinas Kesehatan setempat dan dalam pembeliannya serta penjualannya tidak menggunakan resep dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan daftar G dengan cara Terdakwa bekerja sebagai pekerja dari Sdr. Rahul (DPO) dan menjaga obat-obat keras tersebut didalam rumah kontrakan tempat terdakwa tinggal dan untuk pengedarannya terdakwa berdasarkan perintah dari Sdr. Rahul (DPO) dan tidak menerima pembayaran dari para pemesan;
  • Bahwa untuk upah yang Terdakwa dapatkan untuk menjaga dan mengantarkan Obat tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa akan diberikan upah setelah penjualan obat sudah habis semua;
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat-obatan tersebut kepada para pemesan tanpa adanya resep dari dokter dan obat-obatan yang ditemukan tersebut tidak memenuhi standard, mutu dan keamanan, karena tidak memiliki penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memiliki persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak dicantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan dan termasuk golongan obat keras dan hanya dapat disalurkan melalui resep dokter;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5210 / NOF / 2025, tanggal 29 Agustus  2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa Yuswardi S.Si, Apt. MM, dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm. dan diketahui oleh Kabid Narkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Kombespol. Parasian H. Gultom, SIK.,MSi. terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  1. 2 (dua) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhya 5,1590 gram diberi nomor barang bukti 6232/2025/NF adalah benar mengandung Tramadol adalah obat yang mempunya khasiat sebagai analgelsik (pereda nyeri) kuat;
  2. 1 (satu) bungkus plasti klip berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhya 3,4250 gram diberi nomor barang bukti 6233/2025/NF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu;

 

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa ia NASIBAHHUDDIN Alias UDIN Bin M NUR (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan raya kampung baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Paku haji, Kabupaten Tangerang dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Cluster Paradise Park 2 blok D No. 56 Desa Sarakan kecamatan Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat Keras.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi Arqi Afiandi, Saksi Jejen, dan Saksi Bayu Andri Laksono yang merupakan anggota kepolisian Resor Tangerang Kota  sedang melakukan observasi di wilayah Tangerang mendapat informasi dari Masyarakat sekitar bahwa disekitaran jalan Kampung baru, desa buaran bambu, kecamatan pakuhaji, kabupaten tangerang sering dijadikan tempat untuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wib para saksi mendatangi lokasi tersebut. sesampainya di lokasi tersebut, Para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi menunjukkan surat tugas kepada Terdakwa,  kemudian Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor yang terdakwa gunakan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk Vivo;
  • 1 (satu) buah kunci rumah kontrakan;
  • 1 (satu) buah kantung plastic hitam yang disimpan didalam dasbor motor yang berisi 5 (lima) pax plastic obat tramadol yang mana didalam 1 pax berisi 10 (sepuluh) strip obat tramadol;

 

  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui terdakwa hendak mengantarkan obat tramadol tersebut kepada pemesan tanpa resep dari dokter, kemudian terdakwa mengakui masih memliki stok obat lainnya yang terdakwa simpan didalam rumah kontrakan terdawak yang berlamat di perumahan cluster paradise park 2 blok d no. 56, selanjutnya para saksi bersama terdakwa mendatangi rumah kontrakan tersebut dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut terdakwa dan para saksi yang didampingi oleh saksi Ahmad nurdiansyah yang merupakan security pada perumahan tersebut melakukan penggeledahan pada rumah kontrakan tersebut, dan menemukan barang bukti sebagai berikut :

 

  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 39 (tiga puluh sembilan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 39.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 90 (Sembilan puluh) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 9.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  •  1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  •  1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) botol plastik warna putih biru bertuliskan Hexymer dengan jumlah keseluruhan 48.000 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus karung warna putih didalamnya terdapat 325 (tiga ratus dua puluh lima) pax plastik obat Tramadol dengan jumlah keseluruhan 32.500 tablet;

Sehingga Total keseluruhan barang bukti obat Hexymer yaitu 279.000 tablet, dan Total keseluruhan barang bukti obat Tramadol yaitu 172.000 tablet.

 

  • 1 (satu) pax kantung plastik warna hitam;
  • 5 (lima) pax plastik klip kosong;

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui menjual obat-obatan daftar G yang tidak memiliki badan usaha dan ijin penjualan obat dari Dinas Kesehatan setempat dan dalam pembeliannya serta penjualannya tidak menggunakan resep dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan daftar G dengan cara Terdakwa bekerja sebagai pekerja dari Sdr. Rahul (DPO) dan menjaga obat-obat keras tersebut didalam rumah kontrakan tempat terdakwa tinggal dan untuk pengedarannya terdakwa berdasarkan perintah dari Sdr. Rahul (DPO) dan tidak menerima pembayaran dari para pemesan;
  • Bahwa untuk upah yang Terdakwa dapatkan untuk menjaga dan mengantarkan Obat tersebut belum terdakwa terima karena terdakwa akan diberikan upah setelah penjualan obat sudah habis semua;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidak memiliki sertifikasi maupun pengalaman dibidang kefarmasian tetapi terdakwa tetap mengedarkan  Obat-obatan tersebut kepada para pemesan tanpa adanya resep dari dokter dan obat-obatan yang ditemukan tersebut tidak memenuhi standard, mutu dan keamanan, karena tidak memiliki penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memiliki persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak dicantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan dan termasuk golongan obat keras dan hanya dapat disalurkan melalui resep dokter;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5210 / NOF / 2025, tanggal 29 Agustus  2025, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa Yuswardi S.Si, Apt. MM, dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm. dan diketahui oleh Kabid Narkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Kombespol. Parasian H. Gultom, SIK.,MSi. terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • 2 (dua) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhya 5,1590 gram diberi nomor barang bukti 6232/2025/NF adalah benar mengandung Tramadol adalah obat yang mempunya khasiat sebagai analgelsik (pereda nyeri) kuat;
  • 1 (satu) bungkus plasti klip berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhya 3,4250 gram diberi nomor barang bukti 6233/2025/NF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu;

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya