Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT REKSA FINANCE ADI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADI WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.821.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi Hukum Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia dengan Pembayaran Secara angsuran dengan No PK 82111320220600003 tanggal 30 Juni 2022 adalah sah perbuatan Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat.
3. Menyatakan sah dan Berharga semua alat Bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini. 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dan surat perjanjian Fidusia dengan Nomor PK 82111320220600003 tanggal 30 Juni 2022, sebesar Rp. 268.821.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan ratus Dua puluh Satu Ribu Rupiah); dengan rincian sebagai berikut. 
Dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini di ucapkan;
9 Tunggakan angsuran ke 32  (Tiga Puluh Dua ) jatuh tempo 5 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 Juli 2025 sebesar Rp. 79.065.000,-(Tujuh Puluh sembilan Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
10 Sisa kewajiban angsuran ke 32 (Tiga Puluh Dua) jatuh tempo 5 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026 sebesar Rp. 268.821.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan ratus Dua puluh Satu Ribu Rupiah). 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Isuzu-Tronton / Isuzu Fvm 34 W (Tronton) 6x2 Wing Box No. Rangka / No. Mesin MHCFVM34THJ001180/ 6HK1F005118 Tahun 2017 Warna Putih Orange No. Polisi B 9138 WXR Atas Nama BPKB: PT. Sarana Telaga Mandiri Utama , kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
6. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak