|
Bahwa Terdakwa CHAERUDDIN alias OMPONG Bin H. BETONG (Alm) sekira hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Kojan RT 008/006, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana dilakukan telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Kojan RT 008/006, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat bersama dengan temannya selanjutnya terdakwa meminjam ponsel milik temannya tersebut lalu membuka aplikasi facebook kemudian Sdr. BOY (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi tersebut dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan angkutan umum seorang diri dan sesampainya di sana terdakwa berjumpa dengan seorang laki-laki yang mengaku suruhan Sdr. BOY (DPO) yang menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membawa bungkusan tersebut kembali ke rumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya sendiri dan saat terdakwa akan menimbang 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang diperoleh sebelumnya dari orang suruhan Sdr. BOY (DPO) tiba-tiba datang 3 (tiga) orang anggota kepolisian berpakaian preman dari Polsek Benda yang langsung menginterogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan selanjutnya 3 (tiga) orang anggota kepolisian tersebut menemukan barang bukti yakni 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik milik Pocket Scale selanjutnya (tiga) orang anggota kepolisian tersebut mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Benda untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa perjualbelikan kembali namun saat itu terdakwa belum sempat melakukannya karena telah diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa selama ini terdakwa baru satu kali memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan keuntungan yang saksi dapat adalah dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium : PL11GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jenis sampel :
A : Kristal / B : Kristal / C : Kristal / D : Kristal / E : Kristal
Jumlah sampel :
A : 1 sampel / B : 1 sampel / C : 1 sampel / D : 1 sampel / E : 1 sampel
Berat netto awal :
A : Total sampel A : 0,8674 gram
B : Total sampel B : 0,8950 gram
C : Total sampel C : 0,9000 gram
D : Total sampel D : 0,8746 gram
E : Total sampel E : 0,4046 gram
Berat netto akhir :
A : Total sampel A : 0,8308 gram
B : Total sampel B : 0,8619 gram
C : Total sampel C : 0,8528 gram
D : Total sampel D : 0,8248 gram
E : Total sampel E : 0,3732 gram
Ciri-ciri sampel :
A : 1 (satu) bungkus plastic bening kode A berisikan kristal warna putih
B : 1 (satu) bungkus plastic bening kode B berisikan kristal warna putih
C : 1 (satu) bungkus plastic bening kode C berisikan kristal warna putih
D : 1 (satu) bungkus plastic bening kode D berisikan kristal warna putih
E : 1 (satu) bungkus plastic bening kode E berisikan kristal warna putih
Pemeriksaan sampel yang pada pokoknya dilakukan pemeriksaan terhadap kode sampel A sampai dengan kode sampel E dan diperoleh hasil positif narkotika;
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terdakwa bukan bekerja di bidang kesehatan ataupun di dalam bidang pendidikan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa CHAERUDDIN alias OMPONG Bin H. BETONG (Alm) sekira hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Kojan RT 008/006, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana dilakukan telah ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WIB Saksi M. KADAFI sedang bersama-sama dengan rekan kerjanya yakni Saksi AIPDA A.SUDRAJAT dan Saksi BRIPKA DENI PURNAMA sedang melaksanakan observasi di wilayah hukum Polsek Benda kemudian para saksi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian para saksi menuju ke lokasi tersebut kemudian sesampainya di sana kemudian diperoleh informasi jika lokasi berubah ke Kp. Kojan RT 008/006, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat kemudian para saksi berpindah menuju ke lokasi tersebut selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB para saksi langsung masuk ke rumah yang dicurigai tersebut dan di sana para saksi berjumpa dengan terdakwa yang saat itu sedang menimbang 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih selanjutnya para saksi langsung menginterogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan dan saat itu para saksi menemukan barang bukti yakni 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,52 (empat koma lima puluh dua) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik milik Pocket Scale selanjutnya para saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Benda untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa perjualbelikan kembali namun saat itu terdakwa belum sempat melakukannya karena telah diamankan oleh pihak kepolisian;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium : PL11GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jenis sampel :
A : Kristal / B : Kristal / C : Kristal / D : Kristal / E : Kristal
Jumlah sampel :
A : 1 sampel / B : 1 sampel / C : 1 sampel / D : 1 sampel / E : 1 sampel
Berat netto awal :
A : Total sampel A : 0,8674 gram
B : Total sampel B : 0,8950 gram
C : Total sampel C : 0,9000 gram
D : Total sampel D : 0,8746 gram
E : Total sampel E : 0,4046 gram
Berat netto akhir :
A : Total sampel A : 0,8308 gram
B : Total sampel B : 0,8619 gram
C : Total sampel C : 0,8528 gram
D : Total sampel D : 0,8248 gram
E : Total sampel E : 0,3732 gram
Ciri-ciri sampel :
A : 1 (satu) bungkus plastic bening kode A berisikan kristal warna putih
B : 1 (satu) bungkus plastic bening kode B berisikan kristal warna putih
C : 1 (satu) bungkus plastic bening kode C berisikan kristal warna putih
D : 1 (satu) bungkus plastic bening kode D berisikan kristal warna putih
E : 1 (satu) bungkus plastic bening kode E berisikan kristal warna putih
Pemeriksaan sampel yang pada pokoknya dilakukan pemeriksaan terhadap kode sampel A sampai dengan kode sampel E dan diperoleh hasil positif narkotika;
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terdakwa bukan bekerja di bidang kesehatan ataupun di dalam bidang pendidikan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------
|