Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pid.Pra/2023/PN Tng IKSAN 1.Kepala Kepolisian Sektor Pasar Kemis
2.Kepala Kepolisian Daerah Banten
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat 0000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IKSAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Pasar Kemis
2Kepala Kepolisian Daerah Banten
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan surat ketetapan Nomor : S.TAP/21/X/2023/RESKRIM tentang penentuan status Tersangka tertanggal 17 Oktober 2023 yang di terbitkan oleh Termohon I tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP : Juncto : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tertanggal 28 April 2015 : Juncto : Pasal 5 Ayat 1 huruf ‘a” dan ‘b’ Pasal 9  Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Pearturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019, Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  3. Memerintahkan  kepada    Termohon 1,    untuk segera     menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VI/2023/SPKT/POLSEKPASARKEMIS/RESTATANGERANG/POLDABANTEN, tanggal 10 Juni 2023;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon 1, Termohon II, dan Termohon III untuk tunduk dan patuh dengan putusan A Quo;
  8. Menhukum Termohon 1, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Jika Pengadilan Negeri  Tangerang berpendapat Iain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya