Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan surat ketetapan Nomor : S.TAP/21/X/2023/RESKRIM tentang penentuan status Tersangka tertanggal 17 Oktober 2023 yang di terbitkan oleh Termohon I tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP : Juncto : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 Tertanggal 28 April 2015 : Juncto : Pasal 5 Ayat 1 huruf ‘a” dan ‘b’ Pasal 9 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Pearturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019, Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Memerintahkan kepada Termohon 1, untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VI/2023/SPKT/POLSEKPASARKEMIS/RESTATANGERANG/POLDABANTEN, tanggal 10 Juni 2023;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon 1, Termohon II, dan Termohon III untuk tunduk dan patuh dengan putusan A Quo;
- Menhukum Termohon 1, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat Iain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |