Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Bth/2025/PN Tng YAYASAN MELATI INDOPRIMA dahulu bernama YAYASAN MELATI INDONESIA 1.ASIYAH
2.Hj. ANER
3.ROISYAH ROHIM
4.M.CARI
5.WARSIH
6.SAWIYAH
7.ANDI SUPRIYADI
8.AMUNG SANJAYA
9.ROHANI BINTI ROHIM
10.MUHADI HERMAWAN AMSIR
11.SAHRUDIN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN MELATI INDOPRIMA dahulu bernama YAYASAN MELATI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT SIBURIAN, SHYAYASAN MELATI INDOPRIMA dahulu bernama YAYASAN MELATI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ASIYAH
2Hj. ANER
3ROISYAH ROHIM
4M.CARI
5WARSIH
6SAWIYAH
7ANDI SUPRIYADI
8AMUNG SANJAYA
9ROHANI BINTI ROHIM
10MUHADI HERMAWAN AMSIR
11SAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan (Yayasan Melati Indoprima) adalah pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah yang seluruhnya seluas 12.075 M2 (dua belas ribu tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, yang terdiri dari:
    1. Sebidang tanah seluas 11.300 M2 (sebelas ribu tiga ratus meter persegi) Eks. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03993/Lengkong Gudang, Surat Ukur tanggal 29 Nopember 2001 Nomor : 403/Lengkong Gudang yang terdaftar atas nama Yayasan Melati Indonesia dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara        : tanah milik PT.Bumi Serpong Damai, Tbk
  • Sebelah Timur        : Jalan Astek
  • Sebelah Selatan    : tanah milik PT.Bumi Serpong Damai, Tbk
  • Sebelah Barat         : tanah milik PT.Bumi Serpong Damai, Tbk
    1. Sebidang tanah seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Eks. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1706/Lengkong Gudang, seluas 775 M2 (tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), Gambar Situasi tanggal 6 Maret 1997 Nomor:5910/1997 terdaftar atas nama Yayasan Melati Indonesia, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara        : tanah milik PT.Bumi Serpong Damai, Tbk
  • Sebelah Timur        : tanah milik PT.Grahautama Sukses Prima
  • Sebelah Selatan    : tanah milik PT.Bumi Serpong Damai, Tbk
  • Sebelah Barat         : tanah milik PT.Bumi Serpong Damai, Tbk

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:56/Pdt.G/2021/PN.Tng tanggal 08 Desember 2021 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor:95/PDT/BTN/2022 tertanggal 27 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap;

  1. Mengangkat Sita Jaminan/Sita Eksekusi yang diletakkan dalam perkara Nomor:1135/Pdt.G/2023/PN.Tng. berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 1135/PEN/PDT.G/2023/PN.Tng tanggal 29 Februari 2024 sepanjang di atas tanah milik Pelawan seluas 12.075 m2 (dua belas ribu tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan;
  2. Menyatakan penetapan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor:12/PEN.EKS/2024/PN.Tng jo Nomor:1135/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 20 Mei 2024 batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang di atas tanah milik Pelawan seluas 12.075 m2 (dua belas ribu tujuh puluh lima meter persegi) tersebut;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet/perlawanan (uit voerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Terlawan membayar seluruh biaya perkara; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak