Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa 1. ANGORO MUKTI alias CUMI bin PAINO bersama-sama dengan Terdakwa II. DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pondok Betung Raya Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I ANGORO MUKTI alias CUMI bin PAINO dan Terdakwa II DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio (DPB) ke tempat kerja sebagai tukang parkir di Blok M Square Jl. Melawai 5 Rt.003/001 Kel. Melawai Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I ANGORO MUKTI alias CUMI bin PAINO dan Terdakwa II DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR pulang dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio (DPB) lalu sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Jl. Raya Pondok Betung Kel. Pondok Betung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Terdakwa II DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR melihat Driver Gojek yang sedang tertidur di depan warung sembako yang sepeda motornya terparkir di depan warung sembako, lalu Terdakwa II DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR menyuruh Terdakwa I ANGORO MUKTI alias CUMI bin PAINO untuk berhenti dan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Terdakwa II DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR turun dan mendekati sepeda motor tersebut kemudian mencari kunci kontak sepeda motor dan menemukannya diatas meja depan warung sembako kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol B 4786 SCV milik saksi SALBIYAH kemudian menyalakan sepeda motor tersebut lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol B 4786 SCV;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa II DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR membawa sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol B 4786 SCV ke rumah saksi Desto Baskara alias Desto bin Thamrin (Yang dilakukan Penuntutan terpisah) di Jl. Panti Asuhan I Ke. Jurang Manggu Timur Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan untuk dititip dan dijualkan, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib saksi Desto Baskara alias Desto bin Thamrin ditangkap oleh saksi Farid Mardiyansyah dan saksi Richo Rizkia Akbar Keduanya Anggota Polda Metro Jaya di Jalan Salem 1 Rt.04/08 Kel. Serpong Kec. Serpong Tangerang Selatan, dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol B 4786 SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK020785, Nomor Mesin : JFZ1E2029126 ada ditangan saksi Desto Baskara alias Desto bin Thamrin;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I ANGORO MUKTI alias CUMI bin PAINO ditangkap oleh saksi Farid Mardiyansyah dan saksi Richo Rizkia Akbar Keduanya Anggota Polda Metro Jaya di Gg. Masjid Tadatul Islah Rt.002/12 No.174 Kel. Jurang Manggu Timur Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan sedangkan Terdakwa II DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR sekira jam 19.00 Wib ditangkap di pintu keluar parkiran Blok M Square Jl. Melawai 5 Rt.003/001 Kel. Melawai Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan kemudian para terdakwa dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan Penyidikan.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi SALBIYAH mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------- |