Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1313/Pid.B/2025/PN Tng CUT WARDAH Z. A. SH. 1.ANGORO MUKTI alias CUMI Bin PAINO
2.DIYON ZARRIYALDI PUTRA alias DIYON Bin MAIZAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1313/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1721/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT WARDAH Z. A. SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGORO MUKTI alias CUMI Bin PAINO[Penahanan]
2DIYON ZARRIYALDI PUTRA alias DIYON Bin MAIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa 1. ANGORO MUKTI alias CUMI bin PAINO bersama-sama dengan Terdakwa II. DIYON ZARRIYALDIP alias DIYON bin MAIZAR  pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pondok Betung Raya Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya