Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengesahan Anak Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Anak Para Pemohon yang bernama HANSEL AARON HU adalah sebagai anak yang sah dari perkawinan suami istri (SERA ANDINI & HU SONG)
3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan Salinan Penetapan resmi ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk Mencatatkan Penetapan Pengesahan Anak ini dengan Membuat Catatan Pinggir;
4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukaan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan Penetapan Pengesahan Anak ini dengan Membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3172-LT-04102024-0008; Yang dikeluarkan di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 04 Oktober 2024 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
5. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan hasil penetapan pengesahan anak untuk dibuatkan register serta dicantumkan nama ayah kandung bernama HU SONG pada Akta Kelahiran Anak Nomor : 3172-LT-04102024-0008; yang dikeluarkan di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 04 Oktober 2024 Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Atau,
Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|