Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
811/Pdt.Bth/2025/PN Tng ENDAH NURHAYATI 1.BEAUTY WIJAYA
2.AHMAD TAUFIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 811/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDAH NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH OHORELLAENDAH NURHAYATI
Tergugat
NoNama
1BEAUTY WIJAYA
2AHMAD TAUFIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH beritikat baik, benar, tepat dan beralasan hukum;
3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tanggerang  Aanmaning No. 10/ pen.eks/RL/2024/PN.TNG. jo. Grose Risalah Lelang Nomor : 176/23/2023 tanggal 18 April 2023. TIDAK SAH, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, NON EXECUTABLE;
4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tanggerang  Aanmaning No. 10/ pen.eks/RL/2024/PN.TNG. jo. Grose Risalah Lelang Nomor : 176/23/2023 tanggal 18 April 2023, dicabut demi hukum;
5. Menetapkan hutang PEMBANTAH  kepada TERBANTAH 1 sisa Rp. 370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta juta);
6. Menghukum dan memerintahkan TERBANTAH 1 untuk dapat menjadwalkan/merencanakan pembayaran hutang pembantah tersebut, dengan cara diangsur perbulannya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan lunasnya dibayar sejumlah hutang tersebut yakni Rp. 370.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta juta);
7. Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH 1 melakukan upaya hukum lainnya (banding, kasasi);
8. Membebankan biaya perkara kepada  PARA TERBANTAH untuk seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak