Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2024/PN Tng 1.UTI SAYUTI
2.AGUS
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Tangerang Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat 000000
Pemohon
NoNama
1UTI SAYUTI
2AGUS
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Tangerang Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya cq Resort Metropolitan Tangerang Kota cq Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya