Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1008/Pdt.Bth/2024/PN Tng | H. Achmad Yusuf Ashari bin Senan HR | Marulam Hasugian Sihotang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1008/Pdt.Bth/2024/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
tanggal 14 Oktober 2009 sebagai pelaksanaan eksekusi dari Penetapan Sita Jaminan No. : 336/Pdt.G/1996/PN.Tng,, tanggal 17 Maret 1997 dalam Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung R.I. No. : 3856 K/PDT/1999, tanggal 16 Februari 2001 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No. : 423/PDT/1998/PT.Bdg, tanggal 30 September 1998 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang No. : 336/PDT.G/1996/PN.Tng., tanggal 23 Juni 1997, atas Obyek Sita Eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di R.T.003/R.W.05, No. :1, Kelurahan/Desa Pondok Betung, dengan batas-batas :
dengan tidak mencantumkan luas tanah. 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. : 35/PEN.EKS/2009/PN.Tng., tanggal 14 Oktober 2009 tidak berharga dan tidak sah sebagai pelaksanaan putusan yang didasari oleh Penetapan Sita Jaminan No. : 336/Pdt.G/1996/PN.Tng,, tanggal 17 Maret 1997 dalam Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung R.I. No. : 3856 K/PDT/1999, tanggal 16 Februari 2001 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No. : 423/PDT/1998/PT.Bdg, tanggal 30 September 1998 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang No. : 336/PDT.G/1996/PN.Tng., tanggal 23 Juni 1997, tidak dapat dilaksanakan (Non-executable) atas Obyek Sita Eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di R.T.003/R.W.05, No. :1, Kelurahan/Desa Pondok Betung, dengan batas-batas :
dengan tidak mencantumkan luas tanah. 5. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No. : 35/PEN.EKS/2009/PN.Tng., tanggal 14 Oktober 2009 sebagai pelaksanaan eksekusi dari Penetapan Sita Jaminan No. : 336/Pdt.G/1996/PN.Tng,, tanggal 17 Maret 1997 dalam Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung R.I. No. : 3856 K/PDT/1999, tanggal 16 Februari 2001 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Bandung, No. : 423/PDT/1998/PT.Bdg, tanggal 30 September 1998 jo. Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang No. : 336/PDT.G/1996/PN.Tng., tanggal 23 Juni 1997, tidak dapat dilaksanakan (Non-executable) atas Obyek Sita Eksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di R.T.003/R.W.05, No. :1, Kelurahan/Desa Pondok Betung, dengan batas-batas :
dengan tidak mencantumkan luas tanah. 6. Menghukum PARA TURUT TERBANTAH untuk patuh dan mematuhi putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum TERBANTAH untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari bantahan a quo; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |