Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1338/Pid.B/2025/PN Tng ENDAH KUSUMANINGTYAS, SH DESTO BASKARA ALS DESTO BIN THAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1338/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-184/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENDAH KUSUMANINGTYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTO BASKARA ALS DESTO BIN THAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  terdakwa Desto Baskara Alias Desto Bin Thamrin  pada hari  Sabtu tanggal tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jln. Pantai Asuan I Kelurahan Jurang Mangut Timur Kecamatan Pondok  Aren Tangerang Selatan Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  membeli, menyewa, menukar,  menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh  dari kejahatan,   dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi Dion (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Jln. Panti Asuhan I Kelurahan Jurang Mangut Timur Kecamatan Pondok Aren Tangerang  Selatan Provinsi Banten menitipkan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126 hasil curian untuk dijual.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau menerima titipan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126  dari saksi Dion (dilakukan penuntutan seccara terpisah)  dengan maksud untuk dijual kembali sehingga pada saat sepeda moyor tersebut berhasil terjual terdakwa akan mendapatkan  keuntungan dan terdakwa mengetahui bahwa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126 adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Dion dan saksi Anggoro Mukti (dilakukan penuntutan secara terpisah) 
  • Pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Kepolisian dari Polda Metro Jaya yaitu saksi  Farid Mardiyansyah, saksi Richo Rizkia Akbar  pada saat sedang istirahat di rumah di Jln Salem 1 RT. 04 RW 08 Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong Tangerang Selatan Provinsi Banten bersama 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126  dan terdakwa  mengetahui bahwa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi : B-4786-SCV, Nomor Rangka : MH1JFZ124HK0020785 No. Mesin : JFZ1E2029126  tersebut adalah merupakan hasil dari kejahatan.

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya