Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Sebagai Penggugat) 1.ANAN
2.Ida Farida
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Sebagai Penggugat)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANAN
2Ida Farida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.740.300,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1617120250210036 tanggal 28 Februari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 11617120250210036 tanggal 28 Februari 2025  (“Perjanjian Jual Beli”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1617120250210036 tanggal 28 Februari 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1617120250210036 tanggal 28 Februari 2025 (“Perjanjian Jual Beli”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00118441.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 05-03-2025.
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : TOYOTA INNOVA ALL NEW G 2.0 A/T, Nomor Rangka: MHFJW8EM3K2371646, Nomor Mesin: 1TRA633637, Tahun: 2019, Nomor Polisi: B2256JUS (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp 377.740.300,-
b. Kerugian Immateriil = Rp 150.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp 527.740.300,-
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : OYOTA INNOVA ALL NEW G 2.0 A/T, Nomor Rangka: MHFJW8EM3K2371646, Nomor Mesin: 1TRA633637, Tahun: 2019, Nomor Polisi: B2256JUS  (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak