| Petitum Permohonan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S- 1/452/VIII/2025/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan, tanggal 24 Agustus 2025, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a quo todak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/S= 6/87/VIII/2025/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan, tanggal 25 Agustus 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat.
- Memerintahkan Penyidik untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
|