Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1049/Pdt.P/2025/PN Tng Ike kristianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1049/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ike kristianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki status perkawinan pemohon pada KTP (Kartu Tanda Penduduk )  dengan NIk ; 3173017004830019 yang sebelumnya tecatat :KAWIN menjadi BELUM KAWIN dan KK (kartu keluarga) nomor : 3671101304160006 yang tercatat KAWIN BELUM TERCATAT  menjadi BELUM KAWIN ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Status perkawinan   pemohon tersebut kepada instansi pelaksana dalam hal ini kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Tangerang yang berwenang untuk  itu.
4.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai  hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak