Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa LI SAM RONYU anak dari RONYU bin INCI pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Teluknaga Jalan KH. Mohamad Hasan Rawalini, Nomor 5, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati, atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan Juli tahun 1994 terdakwa membeli tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dari seseorang dengan identitas dan alas hak yang tidak dibuktikan terlebih dahulu kemudian AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304, AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Kecamatan Teluknaga tanpa alas hak yang benar.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2021 bertempat di Kantor Desa Teluknaga Jalan KH. Mohamad Hasan Rawalini, Nomor 5, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Terdakwa mendatangi Saksi AJIE SUTIKNA selaku Kepala Desa Teluknaga dengan maksud meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan (PM-1) terhadap bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang lalu terdakwa menyerahkan dokumen antara lain :
- foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0104.0
- foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0207.0
- dan foto copy AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0208.0
sebagai lampiran untuk pembuatan surat keterangan (PM 1) kemudian saksi Ajie Sutikna menanyakan kepada terdakwa asli dari foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan foto copy AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 namun terdakwa saat itu berjanji akan menunjukkan aslinya dikemudian hari karena terdakwa saat itu tidak membawa asli dari AJB tersebut lalu pada tanggal 24 Desember 2021 saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat keterangan (PM-1) yang terdiri atas Surat Keterangan Kesaksian, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Belum Memiliki Sertifikat atas permohonan dari terdakwa.
- Kemudian sekitar akhir tahun 2021 terdakwa mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah (PBT) guna penerbitan Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan melampirkan foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304, AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan surat keterangan (PM-1) yang dikeluarkan oleh Saksi AJIE SUTIKNA selaku Kepala Desa Teluknaga lalu atas permohonan tersebut saksi Saksi Agung Nugraha Selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran atas permohonan terdakwa dan telah terbit gambar ukur hingga pada tahun 2022 terbit Nomor Induk Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang lalu pihak kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meminta kepada terdakwa surat keterangan riwayat tanah guna proses penerbitan sertifikat terhadap lokasi tanah yang berada di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang kemudian sekitar bulan Mei tahun 2023 terdakwa menemui saksi Ajie Sutikna untuk meminta surat keterangan riwayat tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten kemudian saksi Ajie Sutikna melakukan pengecekan terhadap AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan diketahui lokasi girik C. 303 dan C. 304 berada diseberang jalan Raya Kampung Melayu dan girik C. 303 atas nama Korak Misnem dan girik C. 304 atas nama H. Kurnaen kemudian terdakwa meminta kepada saksi Ajie Sutikna untuk mengubah alas hak tanah milik adat Girik C pada AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 namun saksi Ajie Sutikna menolak untuk mengubah alas hak tanah milik adat Girik C pada ketiga AJB tersebut kemudian pada tanggal 14 September 2023 saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat pencabutan PBT nomor : 141.1/1/Ds-Tlg/2023 tanggal 14 September 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Tangerang yang isinya mengenai pembatalan PM 1 yang dikeluarkan oleh saksi Ajie Sutikna pada tanggal 24 Desember 2021
- Bahwa sekitar bulan November tahun 2023 saksi Herwanto membeli tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten dari Drs. Darmoko yang merupakan ahli waris dari alm. Drs. M. Soetipto lalu atas pembelian tersebut PPAT Camat Teluk Naga membuat dan mengeluarkan AJB sebagai berikut :
- AJB No 117/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 5.520 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/217/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual H MAESAROH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 5.520 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar Girik no 371 atas nama MAESAROH.
- AJB No 118/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.515 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/215/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual SAINAH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.515 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 475 atas nama NURYATI bin AMSIR.
- AJB No 119/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 3.995 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/213/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual ROHAMAH Bt SALIM, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 3.995 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 529 atas nama ROHAMAN BT SALIM.
- AJB No 120/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.445 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/214/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual MA, MUN B. AMSIR, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.445 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 373 atas nama MA MUN B AMSIR.
- AJB No 121/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.520 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/284/JB/1987 tanggal 20-06-1987 selaku penjual SE. SIREGAR, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.465 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 991 atas nama SE SIREGAR.
- AJB No 122/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 2.420 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/216/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual H MASRIAH RH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 2.420 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 35 atas nama ABDUL HALIM.
Kemudian sekitar tahun 2024 saksi Herwanto mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah (PBT) guna penerbitan Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang lalu pada tanggal 7 Agustus 2024 saksi Herwanto mendapat undangan mediasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dikarenakan adanya tumpang tindih Pemetaan Bidang Tanah (PBT) antara saksi Herwanto dengan terdakwa akibat dari perbuatan terdakwa menggunakan AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 untuk pembuatan PM-1
dan dengan adanya Pemetaan Bidang Tana h (PBT) milik terdakwa sehingga Pemetaan Bidang Tanah (PBT) milik saksi Herwanto tidak dapat diproses di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 4274/DCF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Agung Kristiyano, SH, Rian Aprilian, S.Si dan Warsih Dwi Lestari, SH selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa pemeriksaan 3 buah tanda tangan pada :
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 778/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini;1. Nama : Drs. M. Spetjipto selaku Penjual, selanjutnya disebut pihak pertama. II. Nama Li Sam Rpnyu selaku Pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 779/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dengan akhir akta ini; I. Nama: Drs. M Soetjipto selaku penjual, selanjutnya pihak pertama. II. Nama Bong Jung Phie selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 780/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dengan akhir akta ini; I. Nama: Drs. M Soetjipto selaku penjual, selanjutnya pihak pertama. II. Nama Li Sam Ronyu selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
Terdapat tanda tangan atas nama Drs. M. Soetjipto bukti (QT) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Drs. M. Soetjipto alias Drs. M. Soetjipto, AK pembanding (KT).
- Bahwa dengan digunakannya akta otentik berupa AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah isinya benar yang dilakukan terdakwa untuk mengajukan permohonan surat keterangan (PM-1) kepada saksi Ajie Sutikna lalu saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat pencabutan PBT nomor : 141.1/1/Ds-Tlg/2023 tanggal 14 September 2023 selanjutnya surat keterangan (PM-1) beserta AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah isinya benar digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sehingga saksi Herwanto tidak dapat memproses pengajuan peningkatan sertifikat milik saksi Herwanto di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa LI SAM RONYU anak dari RONYU bin INCI pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Teluknaga Jalan KH. Mohamad Hasan Rawalini, Nomor 5, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------
- Berawal sekitar bulan Juli tahun 1994 terdakwa membeli tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dari seseorang dengan identitas dan alas hak yang tidak dibuktikan terlebih dahulu kemudian AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304, AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Kecamatan Teluknaga tanpa alas hak yang benar.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2021 bertempat di Kantor Desa Teluknaga Jalan KH. Mohamad Hasan Rawalini, Nomor 5, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Terdakwa mendatangi Saksi AJIE SUTIKNA selaku Kepala Desa Teluknaga dengan maksud meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan (PM-1) terhadap bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang lalu terdakwa menyerahkan dokumen antara lain :
- foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0104.0
- foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0207.0
- dan foto copy AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0208.0
sebagai lampiran untuk pembuatan surat keterangan (PM 1) kemudian saksi Ajie Sutikna menanyakan kepada terdakwa asli dari foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan foto copy AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 namun terdakwa saat itu berjanji akan menunjukkan aslinya dikemudian hari karena terdakwa saat itu tidak membawa asli dari AJB tersebut lalu pada tanggal 24 Desember 2021 saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat keterangan (PM-1) yang terdiri atas Surat Keterangan Kesaksian, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Belum Memiliki Sertifikat atas permohonan dari terdakwa.
- Kemudian sekitar akhir tahun 2021 terdakwa mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah (PBT) guna penerbitan Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan melampirkan foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304, AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan surat keterangan (PM-1) yang dikeluarkan oleh Saksi AJIE SUTIKNA selaku Kepala Desa Teluknaga lalu atas permohonan tersebut saksi Saksi Agung Nugraha Selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran atas permohonan terdakwa dan telah terbit gambar ukur hingga pada tahun 2022 terbit Nomor Induk Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang lalu pihak kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meminta kepada terdakwa surat keterangan riwayat tanah guna proses penerbitan sertifikat terhadap lokasi tanah yang berada di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang kemudian sekitar bulan Mei tahun 2023 terdakwa menemui saksi Ajie Sutikna untuk meminta surat keterangan riwayat tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten kemudian saksi Ajie Sutikna melakukan pengecekan terhadap AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan diketahui lokasi girik C. 303 dan C. 304 berada diseberang jalan Raya Kampung Melayu dan girik C. 303 atas nama Korak Misnem dan girik C. 304 atas nama H. Kurnaen kemudian terdakwa meminta kepada saksi Ajie Sutikna untuk mengubah alas hak tanah milik adat Girik C pada AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 namun saksi Ajie Sutikna menolak untuk mengubah alas hak tanah milik adat Girik C pada ketiga AJB tersebut kemudian pada tanggal 14 September 2023 saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat pencabutan PBT nomor : 141.1/1/Ds-Tlg/2023 tanggal 14 September 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Tangerang yang isinya mengenai pembatalan PM 1 yang dikeluarkan oleh saksi Ajie Sutikna pada tanggal 24 Desember 2021
- Bahwa sekitar bulan November tahun 2023 saksi Herwanto membeli tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten dari Drs. Darmoko yang merupakan ahli waris dari alm. Drs. M. Soetipto lalu atas pembelian tersebut PPAT Camat Teluk Naga membuat dan mengeluarkan AJB sebagai berikut :
- AJB No 117/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 5.520 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/217/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual H MAESAROH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 5.520 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar Girik no 371 atas nama MAESAROH.
- AJB No 118/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.515 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/215/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual SAINAH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.515 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 475 atas nama NURYATI bin AMSIR.
- AJB No 119/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 3.995 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/213/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual ROHAMAH Bt SALIM, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 3.995 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 529 atas nama ROHAMAN BT SALIM.
- AJB No 120/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.445 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/214/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual MA, MUN B. AMSIR, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.445 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 373 atas nama MA MUN B AMSIR.
- AJB No 121/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.520 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/284/JB/1987 tanggal 20-06-1987 selaku penjual SE. SIREGAR, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.465 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 991 atas nama SE SIREGAR.
- AJB No 122/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 2.420 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/216/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual H MASRIAH RH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 2.420 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 35 atas nama ABDUL HALIM.
Kemudian sekitar tahun 2024 saksi Herwanto mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah (PBT) guna penerbitan Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang lalu pada tanggal 7 Agustus 2024 saksi Herwanto mendapat undangan mediasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dikarenakan adanya tumpang tindih Pemetaan Bidang Tanah (PBT) antara saksi Herwanto dengan terdakwa akibat dari perbuatan terdakwa menggunakan AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 untuk pembuatan PM-1
dan dengan adanya Pemetaan Bidang Tana h (PBT) milik terdakwa sehingga Pemetaan Bidang Tanah (PBT) milik saksi Herwanto tidak dapat diproses di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 4274/DCF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Agung Kristiyano, SH, Rian Aprilian, S.Si dan Warsih Dwi Lestari, SH selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa pemeriksaan 3 buah tanda tangan pada :
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 778/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini;1. Nama : Drs. M. Spetjipto selaku Penjual, selanjutnya disebut pihak pertama. II. Nama Li Sam Rpnyu selaku Pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 779/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dengan akhir akta ini; I. Nama: Drs. M Soetjipto selaku penjual, selanjutnya pihak pertama. II. Nama Bong Jung Phie selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 780/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dengan akhir akta ini; I. Nama: Drs. M Soetjipto selaku penjual, selanjutnya pihak pertama. II. Nama Li Sam Ronyu selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
Terdapat tanda tangan atas nama Drs. M. Soetjipto bukti (QT) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Drs. M. Soetjipto alias Drs. M. Soetjipto, AK pembanding (KT).
- Bahwa dengan digunakannya AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah isinya benar sesuai dengan alas hak yang dilakukan terdakwa untuk mengajukan permohonan surat keterangan (PM-1) kepada saksi Ajie Sutikna lalu saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat pencabutan PBT nomor : 141.1/1/Ds-Tlg/2023 tanggal 14 September 2023 selanjutnya surat keterangan (PM-1) beserta AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah isinya benar digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sehingga saksi Herwanto tidak dapat memproses pengajuan peningkatan sertifikat milik saksi Herwanto di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa LI SAM RONYU anak dari RONYU bin INCI pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Teluknaga Jalan KH. Mohamad Hasan Rawalini, Nomor 5, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan Juli tahun 1994 terdakwa membeli tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang dari seseorang dengan identitas dan alas hak yang tidak dibuktikan terlebih dahulu kemudian AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304, AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Kecamatan Teluknaga tanpa alas hak yang benar.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2021 bertempat di Kantor Desa Teluknaga Jalan KH. Mohamad Hasan Rawalini, Nomor 5, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Terdakwa mendatangi Saksi AJIE SUTIKNA selaku Kepala Desa Teluknaga dengan maksud meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan (PM-1) terhadap bidang tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang lalu terdakwa menyerahkan dokumen antara lain :
- foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0104.0
- foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0207.0
- dan foto copy AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 dan SPPT PBB No. 36.19.160.005.021-0208.0
sebagai lampiran untuk pembuatan surat keterangan (PM 1) kemudian saksi Ajie Sutikna menanyakan kepada terdakwa asli dari foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan foto copy AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan Kohir No.304 namun terdakwa saat itu berjanji akan menunjukkan aslinya dikemudian hari karena terdakwa saat itu tidak membawa asli dari AJB tersebut lalu pada tanggal 24 Desember 2021 saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat keterangan (PM-1) yang terdiri atas Surat Keterangan Kesaksian, Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Belum Memiliki Sertifikat atas permohonan dari terdakwa.
- Kemudian sekitar akhir tahun 2021 terdakwa mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah (PBT) guna penerbitan Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan melampirkan foto copy AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, foto copy AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304, AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan surat keterangan (PM-1) yang dikeluarkan oleh Saksi AJIE SUTIKNA selaku Kepala Desa Teluknaga lalu atas permohonan tersebut saksi Saksi Agung Nugraha Selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran atas permohonan terdakwa dan telah terbit gambar ukur hingga pada tahun 2022 terbit Nomor Induk Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang lalu pihak kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meminta kepada terdakwa surat keterangan riwayat tanah guna proses penerbitan sertifikat terhadap lokasi tanah yang berada di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang kemudian sekitar bulan Mei tahun 2023 terdakwa menemui saksi Ajie Sutikna untuk meminta surat keterangan riwayat tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten kemudian saksi Ajie Sutikna melakukan pengecekan terhadap AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 dan diketahui lokasi girik C. 303 dan C. 304 berada diseberang jalan Raya Kampung Melayu dan girik C. 303 atas nama Korak Misnem dan girik C. 304 atas nama H. Kurnaen kemudian terdakwa meminta kepada saksi Ajie Sutikna untuk mengubah alas hak tanah milik adat Girik C pada AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 5.696 M2 dengan dasar Persil 48/S.40 dan Kohir No. 303, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetipto dan atas nama pembeli Bong Jung Phie seluas 5.659 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 Kohir No.304 namun saksi Ajie Sutikna menolak untuk mengubah alas hak tanah milik adat Girik C pada ketiga AJB tersebut kemudian pada tanggal 14 September 2023 saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat pencabutan PBT nomor : 141.1/1/Ds-Tlg/2023 tanggal 14 September 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Kabupaten Tangerang yang isinya mengenai pembatalan PM 1 yang dikeluarkan oleh saksi Ajie Sutikna pada tanggal 24 Desember 2021
- Bahwa sekitar bulan November tahun 2023 saksi Herwanto membeli tanah yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten dari Drs. Darmoko yang merupakan ahli waris dari alm. Drs. M. Soetipto lalu atas pembelian tersebut PPAT Camat Teluk Naga membuat dan mengeluarkan AJB sebagai berikut :
- AJB No 117/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 5.520 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/217/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual H MAESAROH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 5.520 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar Girik no 371 atas nama MAESAROH.
- AJB No 118/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.515 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/215/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual SAINAH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.515 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 475 atas nama NURYATI bin AMSIR.
- AJB No 119/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 3.995 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/213/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual ROHAMAH Bt SALIM, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 3.995 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 529 atas nama ROHAMAN BT SALIM.
- AJB No 120/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.445 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/214/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual MA, MUN B. AMSIR, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.445 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 373 atas nama MA MUN B AMSIR.
- AJB No 121/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 1.520 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/284/JB/1987 tanggal 20-06-1987 selaku penjual SE. SIREGAR, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 1.465 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 991 atas nama SE SIREGAR.
- AJB No 122/2024 atas nama DRS DARMOKO selaku penjual dan HERWANTO, SH selaku pembeli seluas 2.420 M2 dengan dasar AJB Nomor : 593.2/216/JB/1987 tanggal 12-05-1987 selaku penjual H MASRIAH RH, selaku pembeli Drs Soetjipto luas tanah 2.420 M2 PPAT Camat Teluk Naga H.M Marwata, BA dengan dasar girik no 35 atas nama ABDUL HALIM.
Kemudian sekitar tahun 2024 saksi Herwanto mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah (PBT) guna penerbitan Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Jl. Raya Kampung Melayu RT.06 RW.01 Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang lalu pada tanggal 7 Agustus 2024 saksi Herwanto mendapat undangan mediasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dikarenakan adanya tumpang tindih Pemetaan Bidang Tanah (PBT) antara saksi Herwanto dengan terdakwa akibat dari perbuatan terdakwa menggunakan AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994 yang seolah-olah benar, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah benar atas nama penjual Drs. M. Soetjipto dan atas nama pembeli Li Sam Ronyu seluas 4.378 M2 dengan dasar Persil 49/S.40 untuk pembuatan PM-1
dan dengan adanya Pemetaan Bidang Tana h (PBT) milik terdakwa sehingga Pemetaan Bidang Tanah (PBT) milik saksi Herwanto tidak dapat diproses di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor : 4274/DCF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Agung Kristiyano, SH, Rian Aprilian, S.Si dan Warsih Dwi Lestari, SH selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa pemeriksaan 3 buah tanda tangan pada :
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 778/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dibagian akhir akta ini;1. Nama : Drs. M. Spetjipto selaku Penjual, selanjutnya disebut pihak pertama. II. Nama Li Sam Rpnyu selaku Pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 779/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dengan akhir akta ini; I. Nama: Drs. M Soetjipto selaku penjual, selanjutnya pihak pertama. II. Nama Bong Jung Phie selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
- 1 eksemplar Akta Jual Beli No. 780/Kec.Tlg/1994 bermaterai tempel Rp 1.000 dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan akan disebutkan dengan akhir akta ini; I. Nama: Drs. M Soetjipto selaku penjual, selanjutnya pihak pertama. II. Nama Li Sam Ronyu selaku pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua tanggal 30-7-1994;
Terdapat tanda tangan atas nama Drs. M. Soetjipto bukti (QT) adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Drs. M. Soetjipto alias Drs. M. Soetjipto, AK pembanding (KT).
- Bahwa dengan digunakannya AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah isinya benar yang dilakukan terdakwa untuk mengajukan permohonan surat keterangan (PM-1) kepada saksi Ajie Sutikna lalu saksi Ajie Sutikna mengeluarkan surat pencabutan PBT nomor : 141.1/1/Ds-Tlg/2023 tanggal 14 September 2023 selanjutnya surat keterangan (PM-1) beserta AJB Nomor 778/Kec. Tlg./1994, AJB Nomor 779./Kec.Tlg./1994 dan AJB Nomor 780/Kec.Tlg./1994 yang seolah-olah isinya benar digunakan oleh terdakwa untuk melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sehingga saksi Herwanto tidak dapat memproses pengajuan peningkatan sertifikat milik saksi Herwanto di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang;
----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------- |