INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 103/Pdt.G.S/2025/PN Tng | PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA | SRI RAHAYU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 11 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 199.810.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 199.810.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakan atas objek jaminan fidusia terhadap 1 (satu) unit mobil SUZUKI SPRESSO AGS, Nomor Polisi A 1612 VPA, berwarna oranye atas nama SRI RAHAYU (Tergugat), berdasarkan Perjanjian Pembiayaan (Fidusia) Nomor 1507240000236 tertanggal 13 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00298048.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 19 Juni 2024.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
