Petitum Permohonan |
- Suryaman dan atas nama terlapor Sdr. Pemohon, dkk yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, dapat disimpulkan belum terdapat cukup bukti bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana di persangkakan”;
- Bahwa karena belum terdapat cukup bukti, maka Birowassidik Bareskrim Polri juga memberikan telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Termohon I, antara lain agar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap 6 (enam) AJB Induk;
- Bahwa hingga saat ini, Termohon I belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi fakta yang penting dalam mencari kebenaran materil dalam perkara ini, in casu Saksi a.n Andri dan hingga saat ini belum ada Penyitaan terhadap 6 (enam) AJB Induk. Lantas Apa Dua Alat Bukti Yang Digunakan Penyidik Dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka?
- Bahwa penting untuk memastikan bahwa seluruh proses Penetapan Tersangka dilakukan dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga agar penetapan tersangka tidak hanya dilakukan secara sembrono tanpa dasar yang kuat;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 juga memberikan definisi yang sama mengenai penetapan tersangka, yaitu: “Penetapan tersangka adalah tindakan penyidik untuk menunjuk seseorang sebagai tersangka yang disangkakan telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang dimaksud dengan “bukti permulaan” adalah minimal terdapat dua alat bukti yang menurut penyidik mendasarkan dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana. Dalam proses Penyidikan yang digunakan sebagai alat bukti adalah Kerangan Saksi, Surat dan Keterangan Ahli;
- Bahwa berdasarkan permintaan klarifikasi dan pertanyaan-pertanyaan Termohon I kepada Pemohon, tidak ditemukan kaitan apapun dengan peristiwa pemalsuan di kantor Desa Teluk Naga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada sekira bulan Desember 2021 yang diduga dilakukan Pemohon, Lantas keterangan Saksi-saksi Siapa yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan Pemalsuan?;
- Bahwa selanjutnya, 6 (enam) AJB Induk hingga saat ini tidak pernah dilakukan Penyitaan sesuai dengan petunjuk dan arahan Birowassidik Bareskrim Polri, lantas AJB mana yang diperiksa Termohon I?
- Bahwa dalam menetapkan status tersangka, dibutuhkan minimal dua bukti sebagai syarat yang sesuai dengan prinsip due process of law. Jika prinsip ini dilanggar dan malah menerapkan prinsip kontrol proses pidana, dapat menyebabkan bukti dari Termohon I menjadi diragukan;
Berdasarkan argumentasi dan dasar hukum tersebut, maka sudah sepatutnya Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Pemohon menjadi Tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/120/V/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 27 Mei 2025 Merupakan Kesalahan Prosedural Dan Formal Penetapan Tersangka, Sehingga Penetapan Tersangka Pemohon Harus Dinyatakan Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
- PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON TIDAK SAH KARENA TERDAPAT KEKELIRUAN PENERBITAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DALAM PERKARA A QUO
- Bahwa terdapat 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan dalam perkara a quo, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330/X/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330A/I/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 31 Januari 2025;
- Bahwa terhadap 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan a quo, Pemohon hanya menerima dan mengetahui 1 (satu) Surat Perintah Penyidikan yakni Surat Perintah Penyidikan dalam perkara a quo, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330/X/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Nomor: SPDP/316/X/RES.1.9/2024/Reskrim tanggal 17 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
- Bahwa tindakan Termohon I untuk menentukan seseorang sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Kuhap, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Kuhap atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
- Bahwa tindakan Termohon I dalam menerbitkan 2 (dua) surat perintah penyidikan secara sekaligus dengan orang sama dan peristiwa yang sama tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum. oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Kuhap atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah, jelas memberikan hak hukum bagi Pemohon untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan Penetapan Status Tersangka tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330A/I/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 31 Januari 2025, Pemohon sama sekali tidak pernah mengetahui dan merima Surat Perintah Penyidikan tersebut dan justru sangat membingungkan dan merugikan kepentingan hukum Pemohon karena terdapat 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan dalam perkara a quo;
- Bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” pada pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai:
“penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
- Bahwa pasca keluarnya Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP, menjadi sebagai berikut:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
- Bahwa terdapat perbedaan aturan sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, penyidik hanya diwajibkan memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Namun, pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, Penyidik Wajib Memberitahukan Penyidikan Dan Menyerahkan Spdp Kepada Penuntut Umum, Terlapor, Dan Korban/Pelapor Dalam Waktu Paling Lambat 7 Hari Setelah Dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan;
- Bahwa tindakan Termohon I yang tidak memberitahukan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330A/I/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 31 Januari 2025 merupakan kesalahan prosedural dan formal, dimana Penyidik tidak menghormati hak yang dimiliki Pemohon dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Termohon I dalam hal ini diduga kuat terindikasi sedang berupaya mengelabuhi Pemohon dengan bertindak secara diam-diam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru dan kemudian secara tiba-tiba menetapkan Pemohon menjadi tersangka tanpa di dukung fakta perbuatan dan fakta yuridis yang kuat;
- PROSES PEMANGGILAN PEMOHON SEBAGAI SAKSI BERTENTANGAN DENGAN PASAL 227 AYAT 1 DAN 2 KUHAP
- Bahwa Pemohon menerima Surat Panggilan Saksi Kesatu tertanggal 22 Oktober 2024 Nomor: S.Pgl/1014/X/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2024 yang diterima oleh orang lain (bukan Pemohon), yang memanggil Pemohon untuk datang di tanggal 24 Oktober 2024;
- Bahwa fakta tersebut diatas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 227 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
Ayat (1)
Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir
- Bahwa sesuai Pasal 227 Ayat (1) KUHAP, sepatutnya Surat Panggilan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada tanggal 21 Oktober 2024;
- Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024, Pemohon juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/316/X/RES.1.9./2024;
- Bahwa hal tersebut diatas, telah mendahului ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam ketentuan KUHAP;
- Bagaimana bisa, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan terlebih dahulu setelah Surat Panggilan Saksi Kesatu diterbitkan;
- Bahwa kemudian Surat Panggilan Saksi Kesatu yang diberikan oleh Penyidik tidak pernah diterima secara langsung oleh Pemohon, yang mana hal tersebut bertantangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 227 Ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Ayat (2)
Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
Berdasarkan argumentasi dan dasar hukum tersebut, maka sudah sepatutnya Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo menyatakan tindakan Termohon I yang menetapkan Pemohon menjadi Tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/120/V/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 27 Mei 2025 Merupakan Kesalahan Prosedural Dan Formal Penetapan Tersangka, Sehingga Penetapan Tersangka Pemohon Harus Dinyatakan Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
Bahwa berdasarkan alasan yang kami sampaikan tersebut, sangat nyata tindakan yang dilakukan baik oleh Termohon I dan Termohon II merupakan suatu tindakan yang CACAT FORMIL, sehingga tentu saja berimplikasi pada pelanggaran prinsip-prinsip hukum dan kaidah-kaidah hukum.
Kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berkenan menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan terhadap akta otentik dan/atau memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan/atau pasal 264 dan/atau pasal 266 KUHP yang terjadi di kantor Desa Teluk Naga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang pada sekira bulan Desember 2021, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9-956/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Agustus 2024, dengan Pelapor atas nama Maman Suryaman adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dengan ini berharap agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/9-956/VIII/ 2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Agustus 2024 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330/X/RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330A/I/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 31 Januari 2025 adalah Tidak Sah, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330/X/ RES.1.9/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/330A/I/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 31 Januari 2025 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon I;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Hakim Praperadilan Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Hakim Praperadilan Yang Terhormat,
Sidang Yang Mulia,
Mengakhiri permohonan ini, ijinkan kami untuk mengutip kembali ungkapan lama yang telah kami kemukakan sebelumnya pada bagian pendahuluan permohonan ini, “justice is not only a result. It is a process. One unjust result does not unjust system make”. Keadilan Bukan Hanya Hasil Akhir. Keadilan Adalah Proses. Jika Proses Sejak Dari Awal Tidak Dilakukan Sebagaimana Mestinya, Hasil Akhirnya Bukanlah Keadilan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |