Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1531/Pdt.P/2025/PN Tng PIJUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1531/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PIJUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizky Pratama, SHPIJUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan Perkawinan kedua orang tua pemohon yang bernama A FUT (ayah) dan LO TJHUNG FUNG (ibu) yang telah dilaksanakan pada tahun 1976;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan kedua orang tua pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar Perkawinan kedua orang tua pemohon yang bernama A FUT (ayah) dan LO TJHUNG FUNG (ibu) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menetapkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk Menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan kedua orang tua Pemohon yang bernama A FUT (ayah) dan LO TJHUNG FUNG (ibu);
  5. Menetapkan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak