Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1108/Pdt.P/2025/PN Tng ALI AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1108/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI AMRAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yody Prastian, S.HALI AMRAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perubahan status anak yang terdapat di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2565/1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kodati II Medan tertanggal 12 September 1992 atas nama WINDY YOLANDA dari sebelumnya anak kandung menjadi bukan anak kandung; 
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2565/1992 yang sebelumnya anak perempuan dari suami istri ALI AMRAN dan SASTRA WATHY menjadi bukan merupakan anak dari suami istri ALI AMRAN dan SASTRA WATHY;
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak