Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
360/Pdt.G/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lima Kuta Ginting, S.H | Billy Haryanto |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Devi Rachmaniar, S.I. kom | 2 | PT. Jaya Real Property , Tbk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat (Billy Haryanto) adalah Pemilik yang sah secara hakiki maupun formil sebuah rumah yang berada di Perumahan Discovery Alton DN/J 15, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Baten.
- Menyatakan bahwa (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Tanah dan bangunan rumah di proyek perumahan Bintaro Jaya Nomor : 0355/PP/JB/JRP/JTU/2021/ADD-01 Tanggal 18 April 2022 yang dibuat antara Tergugat (Devi Rachmaniar, S.I.kom) dengan Turut Tergugat ( PT. Jaya Real Property, Tbk) cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa Devi Rachmaniar, S.I.kom telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat ( PT. Jaya Real Property, Tbk) membuat AJB dengan Penggugat dan meyerahkan rumah yang berada di Perumahan Discovery Alton DN/J 15, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Baten kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |