Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1300/Pid.B/2025/PN Tng | EVALINA, S.H. | AGUS ASWANTO Als AGUS BIN JAENUDIN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1300/Pid.B/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3914 / M.6.12.3 / Eoh.2 / 07 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AGUS ASWANTO ALS AGUS BIN JAENUDIN (ALM), pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 10.50 wib bertempat di depan sebuah toko plastic yang beralamat di Kp. Baru Rt.001 Rw.001 Ds. Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 10.50 wib, Terdakwa berjalan kaki mengelilingi daerah Kresek dengan maksud mencari sasaran kendaraan bermotor yang akan di ambil tanpa se ijin pemiliknya, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Tahun 2021, dengan Nomor Polisi BG-2865-ADV, Nomor Rangka MH1JM511XMK960105, Nomor mesin JM51E1958046 milik saksi RINGGO ANDERKY bin DARMAWAN yang sedang terparkir di depan sebuah toko plastic yang beralamat di Kp. Baru Rt.001 Rw.001 Ds. Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang. lalu Terdakwa melihat bahwa kunci motor tersebut masih menempel, sehingga Terdakwa memutuskan untuk segera mengambilnya, setelah memastikan bahwa situasi di lokasi aman, Terdakwa mendekati motor tersebut, menyalakan mesin, dan langsung memutar balik arah untuk melarikan diri dengan kendaraan tersebut. Akan tetapi, sekitar 200 meter dari lokasi, saksi RINGGO ANDERKY bin DARMAWAN yang menyadari kendaraannya dibawa oleh Terdakwa berusaha mengejar dan sempat memegang bagian belakang motor. Hal tersebut menyebabkan Terdakwa oleng dan menabrak lapak warga di pinggir jalan hingga terjatuh. Kemudian Terdakwa akhirnya diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Kresek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru Tahun 2021 tanpa seijin dan sepengetahuan saksi RINGGO ANDERKY bin DARMAWAN. Atas perbuatan Terdakwa, saksi RINGGO ANDERKY bin DARMAWAN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.900.000,-(tujuh belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 362 KUHPidana.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |