Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1929/Pid.B/2025/PN Tng GITTA PRIMADANTI, S.H. GLADYS FARRERY GESTANESIA ALS GLADYS BINTI RIYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1929/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4525 /M.6.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA PRIMADANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLADYS FARRERY GESTANESIA ALS GLADYS BINTI RIYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

        PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa GLADYS FARRERY GESTANESIA ALS GLADYS BINTI RIYATNO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pondok Blimbing RT. 003/004 Kelurahan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2022 Terdakwa berjualan baju melalui akun Tiktok GESTANESIA1801 di rumahnya yang beralamat di Kp. Pondok Blimbing RT. 003/004 Kelurahan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dengan sistem Terdakwa mempromosikan baju melalui live kemudian apabila ada yang tertarik untuk membeli, Terdakwa akan memberikan nomor whatsapp Terdakwa yaitu 088210347421 untuk berkomunikasi lebih lanjut. Selanjutnya Terdakwa membuat group whatsapp untuk arisan yang bernama ARISAN BY GLADYS dan Terdakwa mengirimkan link group whatsapp tersebut kepada orang yang membeli baju lewat whatsapp sehingga banyak orang yang bergabung untuk mengikuti arisan. Selanjutnya pada bulan Oktober tahun 2024, Sdr. RICA (DPO) yang merupakan anggota group arisan menghubungi Terdakwa untuk mengajak kerja sama untuk membuka usaha Investasi dan Peminjaman Dana yang mana sistemnya keuntungan investasi akan diberikan dari dana orang lain yang menginvestasikan uangnya, dan dari bunga peminjam dana, yang mana Terdakwa dan Sdr. TRICA (DPO) akan mengambil keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam dana yang kemudian dibagi dua, yang mana satu bagian untuk menutup uang keuntungan investasi dan sisanya dibagi dua untuk keuntungan Terdakwa dan Sdr. TRICA (DPO). Selanjutnya Terdakwa memposting status whatsapp untuk mengiming-imingi keuntungan kepada orang yang melihat status whatsapp Terdakwa dengan keuntungan yang besar. Terdakwa memposting status whatsapp untuk menarik orang untuk Investasi dengan rincian:
  1. Investasi Rp. 1.000.000,- akan dikembalikan Rp. 1.200.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  2. Investasi Rp. 1.000.000,- akan dikembalikan Rp. 1.300.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  3. Investasi Rp. 1.000.000,- akan dikembalikan Rp. 1.500.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  4. Investasi Rp. 300.000,- akan dikembalikan Rp. 420.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  5. Investasi Rp. 300.000,- akan dikembalikan Rp. 450.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  6. Investasi Rp. 300.000,- akan dikembalikan Rp. 500.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  7. Investasi Rp. 500.000,- akan dikembalikan Rp. 650.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  8. Investasi Rp. 500.000,- akan dikembalikan Rp. 1.300.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  9. Investasi Rp. 500.000.- akan dikembalikan Rp. 800.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  10. Investasi Rp. 800.000.- akan dikembalikan Rp. 950.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  11. Investasi Rp. 800.000.- akan dikembalikan Rp. 1.000.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  12. Investasi Rp. 800.000.-  akan dikembalikan Rp. 1.100.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  13. Investasi Rp. 5.000.000.- akan dikembalikan Rp. 6.100.000,- dalam jangka waktu 30 hari.

Kemudian banyak orang tertarik dan menginvestasikan uangnya kepada Terdakwa, dan karena banyak orang yang tergiur, Terdakwa terus memposting status whatsapp yang mengiming-imingi keuntungan yang lebih besar lagi agar menarik orang untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa yang mana Terdakwa tidak memberikan keuntungan tersebut.

  • Selanjutnya Saksi REVANDA yang merupakan anggota group arisan tergiur untuk investasi kepada Terdakwa dengan cara berawal pada sekitar bulan Oktober tahun 2024 Saksi REVANDA melihat postingan status whatsapp Terdakwa yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan yang besar yaitu “Rp. 1.000.000,- back Rp. 1.800.000,- dalam jangka waktu 1 bulan” kemudian Saksi REVANDA tergiur dan mengikuti investasi tersebut dan mendapatkan keuntungan Rp. 800.000,-. Selanjutnya karena Saksi REVANDA telah mendapatkan keuntungan, Saksi REVANDA yang kembali melihat postingan status Terdakwa yang mengiming-imingi keuntungan besar pada sekitar bulan Juni tahun 2025, kemudian menceritakan hal tersebut kepada Saksi AYU APRILIA, Saksi ESA ZALFA PUJA, Saksi LESTARI NOVATRIANA, dan beberapa orang lainnya sehingga Saksi AYU APRILIA, Saksi ESA ZALFA PUJA RATU, Saksi dan Saksi LESTARI NOVATRIANA tergiur dan ingin mengikuti investasi tersebut. Selanjutnya Saksi AYU APRILIA, Saksi ESA ZALFA PUJA RATU, dan Saksi LESTARI NOVATRIANA  mentransfer uang ke Saksi REVANDA untuk ditransfer kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah mentransfer uang pada tanggal 24 Juni 2025 sebesar Rp. 800,000,- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal  24 oktober 2025 sebesar Rp. 4,600.000.- 
  • Saksi AYU APRILIA telah mentranfer uang pada tanggal 23 Mei 2025 Sebesar Rp. 800,000. dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 15 agustus 2025 sebesar Rp. 2,200.000.-
  • Saksi AYU APRILIA telah mentransfer uang pada tanggal 12 Juli 2025 sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 28 Agustus 2025 sebesar Rp. 7.100.000.-
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah mentransfer uang pada tanggal 28 Juni 2025 sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 28 Agustus 2025 sebesar Rp. 8.000.000.-
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah menransfer uang pada tanggal 21 Juli 2025, sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 7.000.000.-
  • Saksi ESA ZALFA PUJA RATU telah mentransfer uang pada tanggal 01 Agustus 2025  sebesar Rp. 1.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 17 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000.
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah mentransfer uang pada tanggal 30 Juli 2025, sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 7.000.000

Yang selanjutnya Saksi REVANDA langsung mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa dan Saksi REVANDA juga ikut mentransfer uang pribadi Saksi REVANDA dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 07 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 6.500.000,- pada tanggal 19 Oktober 2025
  2. Pada tanggal 11 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 4.600.000,- pada tanggal 24 Oktober 2025
  3. Pada tanggal 24 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 6.150.000,- pada tanggal 28 Oktober 2025
  4. Pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 3.200.000,- pada tanggal 31 Agustus 2025.
  5. Pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 6.100.000,- pada tanggal 27 Oktober 2025.
  6. Pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 2.200.000,- pada tanggal 15 Agustus 2025
  7. Pada tanggal 12 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 7.100.000,- pada tanggal 28 Agustus 2025
  8. Pada tanggal 14 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 3.000.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  9. Pada tanggal 20 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 09 Agustus 2025.
  10. Pada tanggal 21 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.00.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 8.000.000,- pada tanggal 28 Agustus 2025.
  11. Pada tanggal 22 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 2.700.000,- pada tanggal 24 Agustus 2025.
  12. Pada tanggal 22 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 2.700.000,- pada tanggal 24 Agustus 2025.
  13. Pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 10.000.000,- pada tanggal 29 Agustus 2025.
  14. Pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 15.500.000,- pada tanggal 16 Agustus 2025.
  15. Pada tanggal 31 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 7.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2025.
  16. Pada tanggal 02 Agustus 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 3.000.000,- pada tanggal 17 Agustus 2025.
  17. Pada tanggal 06 Agustus 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 12 Agustus 2025

Namun hingga sampai tanggal jatuh tempo uang dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak diberikan kepada para saksi.

  • Selanjutnya Saksi FUTRI AULIA juga tergiur untuk investasi kepada Terdakwa dengan cara berawal dari Saksi FUTRI AULIA menyimpan nomor whatsapp Terdakwa untuk membeli baju pada bulan Januari 2025. Selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2025, Saksi FUTRI AULIA melihat Terdakwa memposting status whatsapp yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan yang besar, kemudian Saksi FUTRI AULIA tergiur dan langsung membalas status Terdakwa yang pada intinya Saksi FUTRI AULIA ingin ikut investasi tersebut kemudian Terdakwa langsung menyuruh Saksi FUTRI AULIA untuk transfer uang ke rekening BCA Terdakwa lalu Saksi FUTRI AULIA mentransfer uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut;

 

  1. Pada tanggal 14 Juni 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp 10.000.000,- pada tanggal 05 Agustus 2025.
  2. Pada tanggal 01 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 28 agustus 2025.
  3. Pada tanggal 03 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  4. Pada tanggal 05 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 23 Agustus 2025.
  5. Pada tanggal 05 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.500.000,- pada tanggal 09 Agustus 2025.
  6. Pada tanggal 06 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 23 Agustus 2025.
  7. Pada tanggal 06 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,-  pada tanggal 23 Agustus 2025.
  8. Pada tanggal 06 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 24 Agustus 2025.
  9. Pada tanggal 06 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.500.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  10. Pada tanggal 08 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 12 Agustus 2025.
  11. Pada tanggal 15 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 01 September 2025.
  12. Pada tanggal 17 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  13. Pada tanggal 22 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.700.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  14. Pada tanggal 23 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- pada tanggal 28 Agustus 2025.
  15. Pada tanggal 25 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 07 Agustus 2025.
  16. Pada tanggal 29 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 07 Agustus 2025.
  17. Pada tanggal 30 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- pada tanggal 07 Agustus 2025.
  18. Pada tanggal 31 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 08 Agustus 2025.
  19. Pada tanggal 02 Agustus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  20. Pada tanggal 03 Agustus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  21. Pada tanggal 05 Agustsus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  22. Pada tanggal 05 Agustus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025

Namun hingga sampai tanggal jatuh tempo uang dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak diberikan kepada para saksi.

  • Selanjutnya Saksi SITI AISAH APRILIA juga tergiur untuk investasi kepada Terdakwa dengan cara berawal dari Saksi SITI AISAH APRILIA menyimpan nomor whatsapp Terdakwa untuk membeli baju pada bulan November 2024. Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2025, Saksi SITI AISAH APRILIA melihat Terdakwa memposting status whatsapp yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan yang besar, kemudian Saksi SITI AISAH APRILIA tergiur dan langsung membalas status Terdakwa yang pada intinya Saksi SITI AISAH APRILIA ingin ikut investasi tersebut kemudian Terdakwa langsung menyuruh Saksi SITI AISAH APRILIA untuk transfer uang ke rekening BCA Terdakwa lalu Saksi SITI AISAH APRILIA langsung mentransfer uang dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pada tanggal 01 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 800.000,- pada tanggal 05 Juni 2025.
  2. Pada tanggal 02 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 06 Juni 2025.
  3. Pada tanggal 14 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 7.000.000,- pada tanggal 05 Agustus 2025
  4. Pada tanggal 25 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.800.000,- pada tanggal 05 Juli 2025.
  5. Pada tanggal 25 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 30 Juli 2025.
  6. Pada tanggal 25 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 7.000.000,- pada tanggal 05 Agustus 2025.
  7. Pada tanggal 05 Juni 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 6.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  8. Pada tanggal 23 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 9.500.000,- pada tanggal 22 Agustus 2025.
  9. Pada tanggal 25 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- pada tanggal 08 Agustus 2025.
  10. Pada tanggal 29 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 15.000.000,- pada tanggal 30 Agustus 2025.
  11. Pada tanggal 30 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 18 Agustus 2025
  12. Pada tanggal 05 Agustus 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 18 Agustus 2025.

Namun hingga sampai tanggal jatuh tempo uang dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak diberikan kepada para saksi.

  • Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan uang dari para Saksi tersebut diatas, Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut untuk menutup/membayarkan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa kepada orang lain yang telah jatuh tempo, dan sebagiannya Terdakwa gunakan untuk membeli baju dan celana merk BERSHKA dengan harga Rp. 3.000.000,-, celana merk UNIQLO dengan harga Rp. 1.000.000.- , baju merk ZARA dengan harga Rp. 300.000.-, celana merk PULL & BEAR dengan harga Rp. 300.000.-, baju dan celana merk H&M dengan harga Rp. 550.000.-, Tas Merk LACOSTE Rp. 300.000.- , sepatu Merk Puma Speedcat  sebanyak 2 pasang dengan harga Rp. 2.500.000.-, sepatu Nike Jordan dengan harga Rp. 1,500.000.-, Sepatu NB , Sepatu Reebok 2 Pasang , sepatu Airwork , sepatu Puma Palermo, yang harganya tidak dapat diingat kembali, membeli kaos untuk Saksi ERIYANSYAH merk Polo Giordano dengan harga Rp. 800.000.- ,  Sepatu Puma Palermo dengan harga Rp. 900.000.-, membeli helm RSV warna Putih dengan harga Rp. 1.200.000.- , memberikan DP pembelian sepeda Motor Merk WR warna Biru senilai Rp. 3.000.000.-, membeli hand Phone Merk Iphone 16 Promax Rp. 15,000.000.- , dan membeli IPAD A 16 Gen 11 dengan harga Rp. 7.000.000.- , membeli hand Phone merk Iphone XR untuk adik Terdakwa dengan harga Rp. 3.250.000.-, membeli Casing Hand Phone Iphone sebanyak 10 dengan harga 5.000.000.-, membeli Power Bank seharga Rp. 1,200,000 Merk Guess, membayar DP sepeda motor vespa milik ayah Terdakwa senilai Rp. 500.000,-, membayar uang sewa Apartemen Altis selama 1 Bulan yang perharinya sebesar Rp. 10.000.000.- dan membayar uang sewa Apartemen Brezze sebesar Rp. 4.750.000 Per Minggu selama 3 Minggu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang pihak yang berwenang dalam menjalankan bisnis investasi dan peminjaman dana.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi REVANDA mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), Saksi FUTRI AULIA mengalami kerugian sebesar Rp. 37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Saksi SITI AISAH mengalami kerugian sebesar Rp. 25.900.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), Saksi AYU APRILIA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi ESA ZALFA PUJA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan Saksi LESTARI NOVATRIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana total kerugian Rp. 73.900.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa GLADYS FARRERY GESTANESIA ALS GLADYS BINTI RIYATNO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Kp. Pondok Blimbing RT. 003/004 Kelurahan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tahun 2022 Terdakwa berjualan baju melalui akun Tiktok GESTANESIA1801 di rumahnya yang beralamat di Kp. Pondok Blimbing RT. 003/004 Kelurahan Jurang Mangu Barat Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dengan sistem Terdakwa mempromosikan baju melalui live kemudian apabila ada yang tertarik untuk membeli, Terdakwa akan memberikan nomor whatsapp Terdakwa yaitu 088210347421 untuk berkomunikasi lebih lanjut. Selanjutnya Terdakwa membuat group whatsapp untuk arisan yang bernama ARISAN BY GLADYS dan Terdakwa mengirimkan link group whatsapp tersebut kepada orang yang membeli baju lewat whatsapp sehingga banyak orang yang bergabung untuk mengikuti arisan. Selanjutnya pada bulan Oktober tahun 2024, Sdr. RICA (DPO) yang merupakan anggota group arisan menghubungi Terdakwa untuk mengajak kerja sama untuk membuka usaha Investasi dan Peminjaman Dana yang mana sistemnya keuntungan investasi akan diberikan dari dana orang lain yang menginvestasikan uangnya, dan dari bunga peminjam dana, yang mana Terdakwa dan Sdr. TRICA (DPO) akan mengambil keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam dana yang kemudian dibagi dua, yang mana satu bagian untuk menutup uang keuntungan investasi dan sisanya dibagi dua untuk keuntungan Terdakwa dan Sdr. TRICA (DPO). Selanjutnya Terdakwa memposting status whatsapp untuk mengiming-imingi keuntungan kepada orang yang melihat status whatsapp Terdakwa dengan keuntungan yang besar. Terdakwa memposting status whatsapp untuk menarik orang untuk Investasi dengan rincian:
  1. Investasi Rp. 1.000.000,- akan dikembalikan Rp. 1.200.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  2. Investasi Rp. 1.000.000,- akan dikembalikan Rp. 1.300.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  3. Investasi Rp. 1.000.000,- akan dikembalikan Rp. 1.500.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  4. Investasi Rp. 300.000,- akan dikembalikan Rp. 420.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  5. Investasi Rp. 300.000,- akan dikembalikan Rp. 450.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  6. Investasi Rp. 300.000,- akan dikembalikan Rp. 500.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  7. Investasi Rp. 500.000,- akan dikembalikan Rp. 650.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  8. Investasi Rp. 500.000,- akan dikembalikan Rp. 1.300.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  1. Investasi Rp. 500.000.- akan dikembalikan Rp. 800.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  1. Investasi Rp. 800.000.- akan dikembalikan Rp. 950.000,- dalam jangka waktu 10 hari
  1. Investasi Rp. 800.000.- akan dikembalikan Rp. 1.000.000,- dalam jangka waktu 15 hari
  1. Investasi Rp. 800.000.-  akan dikembalikan Rp. 1.100.000,- dalam jangka waktu 30 hari
  2. Investasi Rp. 5.000.000.- akan dikembalikan Rp. 6.100.000,- dalam jangka waktu 30 hari.

Kemudian banyak orang tertarik dan menginvestasikan uangnya kepada Terdakwa, dan karena banyak orang yang tergiur, Terdakwa terus memposting status whatsapp yang mengiming-imingi keuntungan yang lebih besar lagi agar menarik orang untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa yang mana Terdakwa tidak memberikan keuntungan tersebut.

  • Selanjutnya Saksi REVANDA yang merupakan anggota group arisan tergiur untuk investasi kepada Terdakwa dengan cara berawal pada sekitar bulan Oktober tahun 2024 Saksi REVANDA melihat postingan status whatsapp Terdakwa yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan yang besar yaitu “Rp. 1.000.000,- back Rp. 1.800.000,- dalam jangka waktu 1 bulan” kemudian Saksi REVANDA tergiur dan mengikuti investasi tersebut dan mendapatkan keuntungan Rp. 800.000,-. Selanjutnya karena Saksi REVANDA telah mendapatkan keuntungan, Saksi REVANDA yang kembali melihat postingan status Terdakwa yang mengiming-imingi keuntungan besar pada sekitar bulan Juni tahun 2025, kemudian menceritakan hal tersebut kepada Saksi AYU APRILIA, Saksi ESA ZALFA PUJA, Saksi LESTARI NOVATRIANA, dan beberapa orang lainnya sehingga Saksi AYU APRILIA, Saksi ESA ZALFA PUJA RATU, Saksi dan Saksi LESTARI NOVATRIANA tergiur dan ingin mengikuti investasi tersebut. Selanjutnya Saksi AYU APRILIA, Saksi ESA ZALFA PUJA RATU, dan Saksi LESTARI NOVATRIANA  mentransfer uang ke Saksi REVANDA untuk ditransfer kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah mentransfer uang pada tanggal 24 Juni 2025 sebesar Rp. 800,000,- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal  24 oktober 2025 sebesar Rp. 4,600.000.- 
  • Saksi AYU APRILIA telah mentranfer uang pada tanggal 23 Mei 2025 Sebesar Rp. 800,000. dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 15 agustus 2025 2,200.000.-
  • Saksi AYU APRILIA telah mentransfer uang pada tanggal 12 Juli 2025 sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 28 Agustus 2025 sebesar Rp. 7.100.000.-
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah mentransfer uang pada tanggal 28 Juni 2025 sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 28 Agustus 2025 sebesar Rp. 8.000.000.-
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah menransfer uang pada tanggal 21 Juli 2025, sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 7.000.000.-
  • Saksi ESA ZALFA PUJA RATU telah mentransfer uang pada tanggal 01 Agustus 2025  sebesar Rp. 1.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 17 Agustus 2025 sebesar Rp. 3.000.000.
  • Saksi LESTARI NOVATRIANA telah mentransfer uang pada tanggal 30 Juli 2025, sebesar Rp. 2.000.000.- dengan iming-iming keuntungan pada tanggal 15 Agustus 2025 sebesar Rp. 7.000.000

Yang selanjutnya Saksi REVANDA langsung mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa dan Saksi REVANDA juga ikut mentransfer uang pribadi Saksi REVANDA dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 07 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 6.500.000,- pada tanggal 19 Oktober 2025
  2. Pada tanggal 11 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 4.600.000,- pada tanggal 24 Oktober 2025
  3. Pada tanggal 24 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 6.150.000,- pada tanggal 28 Oktober 2025
  4. Pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 3.200.000,- pada tanggal 31 Agustus 2025.
  5. Pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 6.100.000,- pada tanggal 27 Oktober 2025.
  6. Pada tanggal 25 Juni 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.800.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 2.200.000,- pada tanggal 15 Agustus 2025
  7. Pada tanggal 12 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 7.100.000,- pada tanggal 28 Agustus 2025
  8. Pada tanggal 14 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 3.000.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  9. Pada tanggal 20 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 09 Agustus 2025.
  10. Pada tanggal 21 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.00.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 8.000.000,- pada tanggal 28 Agustus 2025.
  11. Pada tanggal 22 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 2.700.000,- pada tanggal 24 Agustus 2025.
  12. Pada tanggal 22 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 2.700.000,- pada tanggal 24 Agustus 2025.
  13. Pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 10.000.000,- pada tanggal 29 Agustus 2025.
  14. Pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 15.500.000,- pada tanggal 16 Agustus 2025.
  15. Pada tanggal 31 Juli 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 7.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2025.
  16. Pada tanggal 02 Agustus 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 3.000.000,- pada tanggal 17 Agustus 2025.
  17. Pada tanggal 06 Agustus 2025 Saksi REVANDA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- melalui rekening BCA Saksi REVANDA ke rekening BCA Terdakwa dengan iming-iming akan dikembalikan sejumlah Rp. 5.000.000,- pada tanggal 12 Agustus 2025

Namun hingga sampai tanggal jatuh tempo uang dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak diberikan kepada para saksi.

  • Selanjutnya Saksi FUTRI AULIA juga tergiur untuk investasi kepada Terdakwa dengan cara berawal dari Saksi FUTRI AULIA menyimpan nomor whatsapp Terdakwa untuk membeli baju pada bulan Januari 2025. Selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2025, Saksi FUTRI AULIA melihat Terdakwa memposting status whatsapp yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan yang besar, kemudian Saksi FUTRI AULIA tergiur dan langsung membalas status Terdakwa yang pada intinya Saksi FUTRI AULIA ingin ikut investasi tersebut kemudian Terdakwa langsung menyuruh Saksi FUTRI AULIA untuk transfer uang ke rekening BCA Terdakwa lalu Saksi FUTRI AULIA mentransfer uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut;

 

  1. Pada tanggal 14 Juni 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp 10.000.000,- pada tanggal 05 Agustus 2025.
  2. Pada tanggal 01 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 28 agustus 2025.
  3. Pada tanggal 03 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  4. Pada tanggal 05 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 23 Agustus 2025.
  5. Pada tanggal 05 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.500.000,- pada tanggal 09 Agustus 2025.
  6. Pada tanggal 06 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 23 Agustus 2025.
  7. Pada tanggal 06 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,-  pada tanggal 23 Agustus 2025.
  8. Pada tanggal 06 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 24 Agustus 2025.
  9. Pada tanggal 06 Juli 2025  Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.500.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  10. Pada tanggal 08 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 12 Agustus 2025.
  11. Pada tanggal 15 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 01 September 2025.
  12. Pada tanggal 17 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  13. Pada tanggal 22 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.700.000,- pada tanggal 10 Agustus 2025.
  14. Pada tanggal 23 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- pada tanggal 28 Agustus 2025.
  15. Pada tanggal 25 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 07 Agustus 2025.
  16. Pada tanggal 29 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 07 Agustus 2025.
  17. Pada tanggal 30 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- pada tanggal 07 Agustus 2025.
  18. Pada tanggal 31 Juli 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 08 Agustus 2025.
  19. Pada tanggal 02 Agustus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  20. Pada tanggal 03 Agustus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  21. Pada tanggal 05 Agustsus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  22. Pada tanggal 05 Agustus 2025 Saksi FUTRI ALIA mentransfer uang sebesar Rp.2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 05 September 2025

Namun hingga sampai tanggal jatuh tempo uang dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak diberikan kepada para saksi.

  • Selanjutnya Saksi SITI AISAH APRILIA juga tergiur untuk investasi kepada Terdakwa dengan cara berawal dari Saksi SITI AISAH APRILIA menyimpan nomor whatsapp Terdakwa untuk membeli baju pada bulan November 2024. Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2025, Saksi SITI AISAH APRILIA melihat Terdakwa memposting status whatsapp yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan yang besar, kemudian Saksi SITI AISAH APRILIA tergiur dan langsung membalas status Terdakwa yang pada intinya Saksi SITI AISAH APRILIA ingin ikut investasi tersebut kemudian Terdakwa langsung menyuruh Saksi SITI AISAH APRILIA untuk transfer uang ke rekening BCA Terdakwa lalu Saksi SITI AISAH APRILIA langsung mentransfer uang dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pada tanggal 01 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 800.000,- pada tanggal 05 Juni 2025.
  2. Pada tanggal 02 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 06 Juni 2025.
  3. Pada tanggal 14 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 7.000.000,- pada tanggal 05 Agustus 2025
  4. Pada tanggal 25 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.800.000,- pada tanggal 05 Juli 2025.
  5. Pada tanggal 25 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 1.000.000,- pada tanggal 30 Juli 2025.
  6. Pada tanggal 25 Mei 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 7.000.000,- pada tanggal 05 Agustus 2025.
  7. Pada tanggal 05 Juni 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 6.000.000,- pada tanggal 05 September 2025.
  8. Pada tanggal 23 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 9.500.000,- pada tanggal 22 Agustus 2025.
  9. Pada tanggal 25 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 2.000.000,- pada tanggal 08 Agustus 2025.
  10. Pada tanggal 29 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 15.000.000,- pada tanggal 30 Agustus 2025.
  11. Pada tanggal 30 Juli 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 18 Agustus 2025
  12. Pada tanggal 05 Agustus 2025 Saksi SITI AISAH mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- dengan iming-iming akan dikembalikan sebesar Rp. 9.000.000,- pada tanggal 18 Agustus 2025.

Namun hingga sampai tanggal jatuh tempo uang dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak diberikan kepada para saksi.

  • Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan uang dari para Saksi tersebut diatas, Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut untuk menutup/membayarkan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa kepada orang lain yang telah jatuh tempo, dan sebagiannya Terdakwa gunakan untuk membeli baju dan celana merk BERSHKA dengan harga Rp. 3.000.000,-, celana merk UNIQLO dengan harga Rp. 1.000.000.- , baju merk ZARA dengan harga Rp. 300.000.-, celana merk PULL & BEAR dengan harga Rp. 300.000.-, baju dan celana merk H&M dengan harga Rp. 550.000.-, Tas Merk LACOSTE Rp. 300.000.- , sepatu Merk Puma Speedcat  sebanyak 2 pasang dengan harga Rp. 2.500.000.-, sepatu Nike Jordan dengan harga Rp. 1,500.000.-, Sepatu NB , Sepatu Reebok 2 Pasang , sepatu Airwork , sepatu Puma Palermo, yang harganya tidak dapat diingat kembali, membeli kaos untuk Saksi ERIYANSYAH merk Polo Giordano dengan harga Rp. 800.000.- ,  Sepatu Puma Palermo dengan harga Rp. 900.000.-, membeli helm RSV warna Putih dengan harga Rp. 1.200.000.- , memberikan DP pembelian sepeda Motor Merk WR warna Biru senilai Rp. 3.000.000.-, membeli hand Phone Merk Iphone 16 Promax Rp. 15,000.000.- , dan membeli IPAD A 16 Gen 11 dengan harga Rp. 7.000.000.- , membeli hand Phone merk Iphone XR untuk adik Terdakwa dengan harga Rp. 3.250.000.-, membeli Casing Hand Phone Iphone sebanyak 10 dengan harga 5.000.000.-, membeli Power Bank seharga Rp. 1,200,000 Merk Guess, membayar DP sepeda motor vespa milik ayah Terdakwa senilai Rp. 500.000,-, membayar uang sewa Apartemen Altis selama 1 Bulan yang perharinya sebesar Rp. 10.000.000.- dan membayar uang sewa Apartemen Brezze sebesar Rp. 4.750.000 Per Minggu selama 3 Minggu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang pihak yang berwenang dalam menjalankan bisnis investasi dan peminjaman dana.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi REVANDA mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), Saksi FUTRI AULIA mengalami kerugian sebesar Rp. 37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Saksi SITI AISAH mengalami kerugian sebesar Rp. 25.900.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), Saksi AYU APRILIA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi ESA ZALFA PUJA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan Saksi LESTARI NOVATRIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana total kerugian Rp. 73.900.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya