INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G.S/2025/PN Tng | YADI BIN MAR'AN | RADEN MARTIN ADITYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 187.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Hutang Perorangan.
4. Menghukum Tergugat Raden Martin Aditya untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp187.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), yang terdiri dari:
a. Pokok hutang sebesar Rp170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
b. Ganti rugi immateriil (biaya penagihan) sebesar Rp17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) berdasarkan Pasal 3 Addendum
5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian No. TIM.001/13/V/2023 dan Perjanjian Hutang Perorangan yang dituangkan dalam Surat Addendum
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini
7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap harta kekayaan Tergugat apabila putusan ini tidak dilaksanakan secara sukarela
SUBSIDAIR
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |