Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1345/Pid.Sus/2025/PN Tng MUHAMMAD AZIZ MA'RUF, S.H HADAR KURNIAWAN als ENCEK Bin H. HIDAYAT (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1345/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3341 /M.6.16/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZIZ MA'RUF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADAR KURNIAWAN als ENCEK Bin H. HIDAYAT (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa HADAR KURNIAWAN Bin H. HIDAYAT (Alm) pada hari Jumat, tanggal 21 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Susukan, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l”, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa berawal pada tanggal 18 Oktober 2024, saat Terdakwa berada di Lapas Cipinang, Terdakwa diberikan nomor handphone Sdr. MASSE (DPO) oleh Sdr. ANDI (DPO), apabila Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu.
    • Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada saat Terdakwa berada di rumah teman Terdakwa yakni Saksi JONY yang berada di Jalan Anggrek No. 10 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.  Terdakwa menghubungi Sdr. MASSE (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa menghubungi Sdr. MASSE (DPO) Terdakwa langsung mengirimkan uang ke rekening Bank BCA atas nama BUDI PRASETYO melalui aplikasi GOPAY milik Terdakwa untuk pembelian sabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. MASSE (DPO), dan Terdakwa dikirimkan lokasi untuk pengambilan sabu yang telah dia beli. Lalu sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa menuju lokasi pengambilan sabu di Jalan Susukan, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan setibanya Terdakwa dilokasi tersebut, Terdakwa langsung mengambil sabu didalam bungkus rokok camel warna ungu yang berada di pinggir jalan depan makam tepatnya dibawah tiang listrik. Kemudian Terdakwa mengambil sabu tersebut dan langsung menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri miliknya. Selanjutnya Terdakwa pulang, lalu setibanya Terdakwa di rumah Saksi JONY, Terdakwa langsung mengonsumsi sabu tersebut dan menyimpan sisa sabu tersebut di kamar tidurnya.
    • Kemudian pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 23.40 Wib Terdakwa mengonsumsi sabu di rumah Saksi JONY yang berada di Jalan Anggrek No. 10 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dan menyimpan sisa sabu tersebut di laci meja TV.
    • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, Saksi IWAN SUSANTO, Saksi HERI TRISDIYANTO, dan Saksi FAIDEL RAMOS (anggota kepolisian sektor Ciputat Timur) yang sedang melakukan patroli wilayah di  Jalan Cirendeu Raya, Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek No. 10 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian para Saksi langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Lalu sekira pukul 00.30 Wib pada saat Terdakwa di ruang tamu rumah Saksi JONY, para saksi langsung menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri selaku anggota kepolisian sektor Ciputat Timur dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya para Saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
  • 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 1.37 Gram, diantaranya 1 (satu) plastik klip bening sabu dengan berat brutto 0,15 gram berada di dalam laci meja TV, dan 1 (satu) plastik klip bening sabu dengan berat brutto 1,22 gran berada di dalam lemari kamar;
  • 1 (satu) pack plastic klip kecil bening berada di dalam lemari kamar;
  • 1 (satu) buah timbangan Digital berada di dalam lemari kamar;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A31 warna hitam yang ada pada terdakwa;
  • 1 (satu) alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik berada di samping meja TV.
    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1325/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0169 Gram, diberi nomor barang bukti 0625/2025/PF
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0470 Gram, diberi nomor barang bukti 0626/2025/PF

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0625/2025/PF dan 0626/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 11 (sebelas) kali mendapatkan sabu dari sdr. MASSE (DPO) dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa HADAR KURNIAWAN Bin H. HIDAYAT (Alm) pada hari Kamis, tanggal 27 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Anggrek No. 10 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili perkara ini, namun didalam berkas perkara tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tangerang daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib, Saksi IWAN SUSANTO, Saksi HERI TRISDIYANTO, dan Saksi FAIDEL RAMOS (anggota kepolisian sektor Ciputat Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Anggrek No. 10 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya anggota kepolisian Polsek Ciputat Timur langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di Jalan Anggrek No. 10 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
    • Kemudian pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib, saat Terdakwa berada di ruang tamu rumah teman Terdakwa yakni Saksi JONY yang berada di Jalan Anggrek No. 10 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa dihampiri Saksi IWAN SUSANTO, Saksi HERI TRISDIYANTO, dan Saksi FAIDEL RAMOS (anggota kepolisian Polsek Ciputat Timur), kemudian para saksi memperkenalkan diri selaku kepolisian Polsek Ciputat Timur dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, lalu para Saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa:
  • 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 1.37 Gram, diantaranya 1 (satu) plastik klip bening sabu dengan berat brutto 0,15 gran berada di dalam laci meja TV, dan 1 (satu) plastik klip bening sabu dengan berat brutto 1,22 gran berada di dalam lemari kamar;
  • 1 (satu) pack plastic klip kecil bening berada di dalam lemari kamar;
  • 1 (satu) buah timbangan Digital berada di dalam lemari kamar;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A31 warna hitam yang ada pada terdakwa;
  • 1 (satu) alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik berada di samping meja TV.
    • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1325/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0169 Gram, diberi nomor barang bukti 0625/2025/PF
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto0,0470 Gram, diberi nomor barang bukti 0626/2025/PF

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0625/2025/PF dan 0626/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya