Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan jumlah outstartding/kewajiban Penggugat atas kredit yang diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp.1.670.000.000,00 (satu milyard enam ratus tujuh puluh juta rupiah) yang hanya berupa Utang Pokoknya saja;
- Menyatakan Penggugat wajib menyelesaikan kewajibannya kepada Bank BRI selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menyatakan Tergugat tidak diperkenankan untuk melakukan upaya lelang atas jaminan Penggugat sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan menunda pelaksanaan lelang atas Jaminan berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Swadarma Raya No.77 Rt.002/02 Kel.Ulujami, Kec.Pesanggrahan, Jakarta Selatan seluas 379 M2 sebagaimana Sertifikat hak Milik (SHM) No.525/Ulujami, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq MAjelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan pemikiran lain mohon putusan yang seadil-adilnya |