Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PN Tng SITI AZIZAH MAULANI PT BCA FINANCE CABANG TANGERANG III Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI AZIZAH MAULANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Wahyudi S.H., M.H., CMLSITI AZIZAH MAULANI
Tergugat
NoNama
1PT BCA FINANCE CABANG TANGERANG III
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan berupa 1(satu) unit kendaraan dengan Merk: Suzuki, Type All New Grand Vitara GX AT, Warna abu-abu metalik, Tahun 2024, Nomor Mesin K15CN7332334, No Rangka MA3TYKL1SRT102498, dengan Nomor Polisi A1633 VQA kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa tunggakan angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 15.600.000 (lima belas juta enam ratus);
4. Menyatakan membebaskan PENGGUGAT, untuk membayar Biaya penanganan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh Juta Rupiah) secara Tunai dan seketika; 
6. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkesesuaian dengan Pasal 1365 KUPerdata; 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan “Serta Merta” (Uit Voerbaar Bij Voorad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum keberatan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak