Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
352/Pdt.P/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Status Perkawinan Kakak Pemohon didalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3671064308390001 dan Kartu Keluarga Nomor: 3671062908070128 yang sebelumnya SITI RAHILAH, BA dengan status Cerai Mati, diperbaiki menjadi SITI RAHILAH, BA dengan status Belum Kawin;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Status Perkawinan Kakak Pemohon di dalam Sistem Kependudukan kakak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |