Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
394/Pdt.P/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | TAUFIK YANUANTO YUSIAWAN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Identitas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/12-Cs/MK/1991 yang sebelumnya YANUANTO YUSIAWAN, anak pertama laki-laki dari suami istri RUSLI YUHAMBODO dan SUSI SUPARTI, lahir di Tangerang pada tanggal 02 Januari 1991, diperbaiki menjadi TAUFIK YANUANTO YUSIAWAN, anak pertama laki-laki dari suami istri RUSLI YUHAMBODO dan SUSI SUDARTI, lahir di Tangerang pada tanggal 02 Oktober 1991;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Identitas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/12-Cs/MK/1991 Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |