Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
370/Pdt.P/2024/PN Tng 1.ANDRE PRIJANTO
2.TONY PRIJANTO
3.DENNY PRIJANTO
4.ANTON PRIJANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 370/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRE PRIJANTO
2TONY PRIJANTO
3DENNY PRIJANTO
4ANTON PRIJANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Fahrozi PutraANDRE PRIJANTO
2Fahrozi PutraTONY PRIJANTO
3Fahrozi PutraDENNY PRIJANTO
4Fahrozi PutraANTON PRIJANTO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan pemberian izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan sendiri pemanggilan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Arimbi Jaya Agung dengan mata acara rapat: (1) Pertanggungjawaban Pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris); (2) Perubahan Dan Pergantian Susunan Pengurus PT Arimbi Jaya Agung; dan (3) Permohonan Pembukaan Blokir Akses Perseroan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  3. Menetapkan jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Arimbi Jaya Agung paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Pemanggilan sendiri;
  4. Menunjuk Ketua Rapat Sdr. ANDRE PRIJANTO sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas atau Anggaran Dasar;
  5. Memerintahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Wajib Hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);

Membebankan biaya yang timbul kepada PARA PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak