Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1111/Pdt.P/2025/PN Tng San nie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1111/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1San nie
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Siska gustianah SHSan nie
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------

2. Menyatakan bahwa perkawinan Orangtua Pemohon yang bernama TAN BUN WIE (Alm) dan TJU LUN NIO (Almh) adalah yang telah melangsungkan perkawinan adat pada tanggal 20 Februari 1949 sesuai dengan Surat Keterangan No. 025/Kel/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Rohaniwan Pembina Perkawinan Agama Buddha Kota Tangerang tanggal 31 Juli 2025 adalah sah menurut hukum.

3. Memberi ijin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut kedalam Register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta perkawinannya

4. Biaya perkara menurut hukum.

Bahwa apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak