Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1111/Pdt.P/2025/PN Tng | San nie | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 1111/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------- 2. Menyatakan bahwa perkawinan Orangtua Pemohon yang bernama TAN BUN WIE (Alm) dan TJU LUN NIO (Almh) adalah yang telah melangsungkan perkawinan adat pada tanggal 20 Februari 1949 sesuai dengan Surat Keterangan No. 025/Kel/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Rohaniwan Pembina Perkawinan Agama Buddha Kota Tangerang tanggal 31 Juli 2025 adalah sah menurut hukum. 3. Memberi ijin / memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut kedalam Register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta perkawinannya 4. Biaya perkara menurut hukum. Bahwa apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |