Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.TATANG SURYANA
2.MARYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TATANG SURYANA
2MARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.712.706,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-38-00096-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan nomor 05-38-00096-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 12 Desember 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 79 tanggal 28 Desember 2022 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 87.712.706,00,-,(delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01856/Bojongloa, seluas 133 m2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisoka, Kelurahan/Desa Bojongloa sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01736/Bojongloa/2018 Tanggal 31 Desember 2018, terdaftar atas nama MARYATI.
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
 
SUBSIDAIR:
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak