Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan oleh Penggugat/Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Penggugat / Pelawan Eksekusi adalah Tepat dan Beralasan;
- Menyatakan Penggugat/Pelawan Eksekusi adalah Pemilik yang sah atas Objek Eksekusi sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No : 10141, Seluas : 120 M2 Beralamat di Perumahan Permata Green Residance, Kav.17 Jl. Siliwangi Gg Lurah Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan – Banten, milik dan/atau atas nama LINDA, dengan letaknya sebagai berikut :Sebelah Timur : Rumah WargaSebelah Barat: Jl. ClusterSebelah Utara: Jl. ClusterSebelah Selatan: Rumah Warga No.18.
- Membatalkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 26/PN.EKS/2024/PN.TNG. Tertanggal,18 November 2024 dan Menyatakan bahwa Surat Penetapan tersebut tidak dapat dilaksanakan;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding ataupun Kasasi;
- Membebankan Biaya Perkara Menurut Hukum;
|