Petitum |
- Mengabuikan gugatan pengugat ini seluruhnya.
- Menyatakan benar bahwa tergugat telah berhutang kepada pengugat uang sebesa' Rp.lOO.OOO.OOO(seratus juta rupiah).
- Memerintahkan agar tegugat mengembalikan uang pinjaman Rp. 100.000.000-(sertus juta rupiah) tersebut ditambah membayar tanggungan bunga Bank yang harus dibayar 15% pertahun x 2 tahun dari Bank Mandiri dan 15% pertahun x 1 tahun dari Bank BCA (total sejumlah Rp. 45.000.000,-) ditambah uang perpanjangan pinjaman sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ditambah keuntungan usaha 5;: perbulanya yang belum dibayarkan selama 1 bulan (Rp. 5.000.000,-) yang jika di total sejumlah Rp. 154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah)
- Memerintahkan agar tergugat membayar ganti rugi imateril bei upa uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat dengan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.l00.000(Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai atau terlambat dalam mengembalikan titipan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang dilakukan oleh pengadilan negeri Tangerang terhadap sebidang tanah Hak Milik Nomor 343/Tajur seluas 165 M2 terdaftar atas nama Sumardi Ario Atmojo dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 2409 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 36.75.710.001.002-0342.0 terletak di : Provinsi Banten; Kota Tangerang; Kecamatan Ciledug; Kelurahan Tajur; Jalan Melon Blok J 3 Nomor 02 berikut turutanya milik SUMAJI berdasarkan Salinan akta jual beli nomor : 1055/2015 tanggal 10 september 2015 berikut rumah lainnya milik tergugat
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara iniĀ
|