Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
17/Pid.Pra/2023/PN Tng PT. DWIPUTRA SURYAMAHKOTA Kasubdit Jatanras III Polda Banten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat 01/Prapid/VII/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. DWIPUTRA SURYAMAHKOTA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kasubdit Jatanras III Polda Banten
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Pemohon Praperadilan.
  2. Menetapkan bahwa Ketetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan kepada AHMAD SUTISNA AL GHAZALI, SH Bin SUHAEMI alias SUTISNA, SH Bin SUHAEMI yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP Sidik/59.a/V/2023/Dirreskrimum, tanggal 03 Mei 2023 serta Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : 5.Tap/56.b/V/2023 tanggal 03 Mei 2023 adalah tidak sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk segera membuka dan memproses kembali serta melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang sah terhadap peristiwa pidana yang dilakukan oleh  Tersangka AHMAD SUTISNA AL GHAZALI, SH Bin SUHAEMI alias SUTISNA, SH Bin SUHAEMI.
  4. Membebankan biaya-biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan semuanya.
Pihak Dipublikasikan Ya