INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G.S/2025/PN Tng | SISKA SILVIA | AFIFAH MUCHTY, (Owner Salon Kecantikan Hanny) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 26.875.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perjanjian tertanggal 18 Desember 2024 dan kesepakatan tertanggal 6 Juli 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ditambah biaya keterlambatan 2,5% (dua setengah perseratus) setiap bulannya selama 3 bulan, sehingga total kewajiban pembayaran sebesar Rp. 26.875.000 (dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |