Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
24/Pid.Pra/2023/PN Tng |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Des. 2023 |
Nomor Surat |
0000 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | HENGKY SUSANTO | 2 | HENDRA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA RESOR METROPOLITAN TANGERANG KOTA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan No. LP/B/1023/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro jaya tanggal 15 Agustus 2023 a.n Pelapor Arsin Bin Asip adalah cacat hukum tanpa Terlapor;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/212a/VIII/RES/.1.9./2023/Reskrim tanggal 15 Augustus 2023;
- Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) no : SPDP/202/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 15 Agustus 2023 yang menyatakan para Pemohon menjadi Terlapor adalah cacat hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No : SPDP/202/VIII/RES.1.9./2023/Reskrim tanggal 15 Augustus 2023 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah surat penetapan tersangka Nomor : S.TAP/387/XII/RES.1.9./2023/Reskrim,tanggal 13 Desember 2023 a.n Hendra a.d. Tiam Seng (alm) karena tidak disertai dua alat bukti;
- Menyatakan tidak sah surat Penetapan tersangka Nomor : S.TAP/388/XII/RES.1.9./2023/Reskrim, tanggal 16 Desember 2023 a.n Hengky Susanto a.d. Tiam Seng (alm) karena tidak disertai 2 (dua) alat bukti.
- Menyatakan Termohon tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perkara aquo;
- Menyatakan status terlapor berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dikenal dalam hukum acara KUHAP.
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membatalkan perkara laporan Polsi Nomor : LP/B/1023/VIII/2023/SKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 15 Agustus 2023 a.n Pelapor Arsin bin Asip dari daftar perkara;
- Membatalkan ijin sita yang dikeluarkan oleh Pengadilan kepada Termohon apabila ada karena cacat hukum dan tidak berwenangnya Termohon secara relatif.
- Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kewajiban sebagai saksi dan menyerahkan dokumen asli Surat Keterangan Garapan Tanah Timbul dan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan/Tanah Timbul dari Tahun 2005, 2014, 2015, 2017 dan 2021 serta peta bidang.
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
- apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |