Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1341/Pid.B/2025/PN Tng TIAMILLA, SH. AMANDA SAPITRI als MBEW binti YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1341/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-181/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TIAMILLA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMANDA SAPITRI als MBEW binti YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa AMANDA SAPITRI Alias MBEW Bin YADI, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Minimarket Tegal Alur Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (LP Pemuda Klas IIA Tangerang) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Nurpipah yang melihat stock kelapa muda miliknya sudah mulai dikit, kemudian saksi Nurpipah menyuruh saksi Muhammad Ari Alias Otong untuk membeli kelapa muda serta nasi. Setelah itu saksi Nurpipah menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli kelapa muda dan nasi kepada saksi Muhammad Ari Alias Otong serta kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna Merah Nopol B-6428-JEQ milik saksi Mardi (Anak saksi NURPIPAH) dengan maksud agar saksi Muhammad Ari Alias Otong pergi membeli kelapa muda menggunakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudan saksi Muhammad Ari Alias Otong menuju penjual kepala muda dan karena kelapa muda yang akan di bilinya tidak ada, kemudian saksi Muhammad Ari Alias Otong tidak kembali ke Lapas Es Kelapa Muda milik saksi Nurpipah untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna Merah Nopol B-6428-JEQ, melainkan saksi Muhammad Ari Alias Otong pergunakan menemui terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib saksi Muhammad Ari Alias Otong datang depan Minimarket Tegal Alur Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah dan bertemu dengan terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew. Setelah saksi Muhammad Ari Alias Otong, kemudian saksi Muhammad Ari Alias Otong meminta kepada terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew untuk membelikan saksi Muhammad Ari Alias Otong nasi bungkus lalu saksi Muhammad Ari Alias Otong menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah untuk digunakan oleh terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew pergi membeli nasi bungkus.
  • Bahwa kemudian terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew pergi meninggalkan saksi Muhammad Ari Alias Otong menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah, namun oleh terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew menggunakan sepeda motor tersebut bukan untuk membei nasi bungkus melainkan terdakwa Amanda Safirti Alias Mbew membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah ke rumah kontrakan terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew yang beralamat di daerah Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Muhammad Ari Alias Otong.
  • Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah tanpa di lengkapi STNK serta BPKB kemudian terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew jual melalui perantara sdr. Debi dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan di bagi 2 dengan sdr. Debi, jadi masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor terdakwa Amanda Sapitri gunakan unuk keperluan pribadi terdakwa Amanda Saftri Alias Mbew.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MARDI selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna Merah Nopol B-6428-JEQ mengalami kerugian Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

ATAU

            KEDUA :

Bahwa Terdakwa AMANDA SAPITRI Alias MBEW Bin YADI, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Minimarket Tegal Alur Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (LP Pemuda Klas IIA Tangerang) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Nurpipah yang melihat stock kelapa muda miliknya sudah mulai dikit, kemudian saksi Nurpipah menyuruh saksi Muhammad Ari Alias Otong untuk membeli kelapa muda serta nasi. Setelah itu saksi Nurpipah menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli kelapa muda dan nasi kepada saksi Muhammad Ari Alias Otong serta kunci kontak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna Merah Nopol B-6428-JEQ milik saksi Mardi (Anak saksi NURPIPAH) dengan maksud agar saksi Muhammad Ari Alias Otong pergi membeli kelapa muda menggunakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudan saksi Muhammad Ari Alias Otong menuju penjual kepala muda dan karena kelapa muda yang akan di bilinya tidak ada, kemudian saksi Muhammad Ari Alias Otong tidak kembali ke Lapas Es Kelapa Muda milik saksi Nurpipah untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna Merah Nopol B-6428-JEQ, melainkan saksi Muhammad Ari Alias Otong pergunakan menemui terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib saksi Muhammad Ari Alias Otong datang depan Minimarket Tegal Alur Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah dan bertemu dengan terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew. Setelah saksi Muhammad Ari Alias Otong, kemudian saksi Muhammad Ari Alias Otong meminta kepada terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew untuk membelikan saksi Muhammad Ari Alias Otong nasi bungkus lalu saksi Muhammad Ari Alias Otong menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah untuk digunakan oleh terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew pergi membeli nasi bungkus.
  • Bahwa kemudian terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew pergi meninggalkan saksi Muhammad Ari Alias Otong menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah, namun oleh terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew menggunakan sepeda motor tersebut bukan untuk membei nasi bungkus melainkan terdakwa Amanda Safirti Alias Mbew membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah ke rumah kontrakan terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew yang beralamat di daerah Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Muhammad Ari Alias Otong.
  • Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna merah tanpa di lengkapi STNK serta BPKB kemudian terdakwa Amanda Sapitri Alias Mbew jual melalui perantara sdr. Debi dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan di bagi 2 dengan sdr. Debi, jadi masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor terdakwa Amanda Sapitri gunakan unuk keperluan pribadi terdakwa Amanda Saftri Alias Mbew.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MARDI selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX 160 Tahun 2023 warna Merah Nopol B-6428-JEQ mengalami kerugian Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya