| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa M. AMIN SULAEMAN alias AMIN bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Juni 2025 Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan perihal narkotika jenis shabu karena sebelumnya antara terdakwa dengan JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) pernah melakukan kerjasama jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu sebelumnya ada pada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) telah habis terjual, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. HENDRI (DPO) dengan maksud membeli narktika jenis shabu dan sekira pertengahan bulan Juni 2025 terdakwa membeli narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 2 (dua) ons seharga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. HENDRI (DPO) selanjutnya terdakwa pergi menggunakan Bus Umum dengan tujuan Jakarta dengan waktu tempuh selama 4 (empat) hari untuk menemui JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah), sesampainya di Jakarta terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju rumah JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan umum online (Grab) dan sesampainya di tujuan tepatnya hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk selanjutnya akan dijual kepada orang lain dengan kesepakatan harga pembelian sebesar Rp.56.000.000,- (lima pulun enam juta rupaih) dan akan diterima oleh terdakwa saat narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual, setelah itu terdakwa kembali ke Jakarta dan beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) namun nomor handphone Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tidak aktif, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa menuju rumah Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), sesampainya dtujuan terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah ditangkap oleh Petugas dari BNNP Banten, selanjutnya terdakwa segera kembali menuju Aceh.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa pergi dari Aceh menuju Jakarta dengan maksud membeli bahan sepatu namun sebelum sampai ditujuan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jl. Tol Merak-Jakarta KM.62 Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang terdakwa ditangkap oleh Saksi NUMAN BAYHAQI, S.H bin H. ENDANG SUTISNA dan Saksi GUNTUR GUNAWAN bin AHMAD kesemuanya merupakan petugas dari BNNP Banten yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu yang diterima oleh Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berasal dari terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat proses penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unt handphone merek INFINIX SMART 9 ; IMEI I : 350291587036469 ; IMEI 2 : 350291587036477 yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) kali menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), dimana pertama pada akhir tahun 2024 terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak lebih kurang 1 (satu) ons dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kedua sekira bulan April tahun 2025 terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak lebih kurang 1,2 (satu koma dua) ons dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan ketiga pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak lebih kurang 2 (dua) ons namun belum mendapat keuntungan oleh karena terdakwa bersama dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah tertangkap lebih dulu oleh petugas dari BNNP Banten.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah disita dari Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/005.a-NAR/VI/2025/BNNP Banten tanggal 24 Juni 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diberi kode B didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak + 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan tiga sembilan) gram, kemudian dilakukan penyisihan sesuai Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sisih/0005.a-Berantas/VI/2025/BNNP Banten tanggal 25 Juni 2025 dengan rincian sebanyak 4,890 (empat koma delapan sembilan nol) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan Pembuktian perkara sedangkan sisanya sebanyak 183,890 (seratus delapan puluh tiga koma delapan sembilan nol) gram dimusnahkan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Musnah BB/005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2025 dengan rincian :
Identifikasi sampel.
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 3,6775 gram.
B : Total sampel B : 4,5854 gram.
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
Pemeriksaan sampel :
- Kode sampel A 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode sampel B 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa sampel setelah diperiksa (dikembalikan) :
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Nama terdakwa : AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia Terdakwa M. AMIN SULAEMAN alias AMIN bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Juni 2025 Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan perihal narkotika jenis shabu karena sebelumnya antara terdakwa dengan JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) pernah melakukan kerjasama jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu sebelumnya ada pada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) telah habis terjual, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. HENDRI (DPO) dengan maksud membeli narktika jenis shabu dan sekira pertengahan bulan Juni 2025 terdakwa membeli narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 2 (dua) ons seharga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual, setelah narkotika jenis shabu yang didapat dari Sdr. HENDRI (DPO) ada pada kekuasaan terdakwa selanjutnya bawa untuk diserahkan kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dan sesampainya di tujuan narkotika jenis shabu yang ada pada kekuasaan terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib diserahkan kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk selanjutnya akan dijual kepada orang lain dengan kesepakatan harga pembelian sebesar Rp.56.000.000,- (lima pulun enam juta rupaih) dan akan diterima oleh terdakwa saat narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual, setelah itu terdakwa kembali ke Jakarta dan beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) namun nomor handphone Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tidak aktif, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa menuju rumah Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), sesampainya dtujuan terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah ditangkap oleh Petugas dari BNNP Banten, selanjutnya terdakwa segera kembali menuju Aceh.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa pergi dari Aceh menuju Jakarta dengan maksud membeli bahan sepatu namun sebelum sampai ditujuan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jl. Tol Merak-Jakarta KM.62 Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang terdakwa ditangkap oleh Saksi NUMAN BAYHAQI, S.H bin H. ENDANG SUTISNA dan Saksi GUNTUR GUNAWAN bin AHMAD kesemuanya merupakan petugas dari BNNP Banten yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu yang diterima oleh Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berasal dari terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat proses penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unt handphone merek INFINIX SMART 9 ; IMEI I : 350291587036469 ; IMEI 2 : 350291587036477 yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa narkotika jenis shabu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah disita dari Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/005.a-NAR/VI/2025/BNNP Banten tanggal 24 Juni 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diberi kode B didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak + 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan tiga sembilan) gram, kemudian dilakukan penyisihan sesuai Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sisih/0005.a-Berantas/VI/2025/BNNP Banten tanggal 25 Juni 2025 dengan rincian sebanyak 4,890 (empat koma delapan sembilan nol) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan Pembuktian perkara sedangkan sisanya sebanyak 183,890 (seratus delapan puluh tiga koma delapan sembilan nol) gram dimusnahkan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Musnah BB/005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2025 dengan rincian :
Identifikasi sampel.
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 3,6775 gram.
B : Total sampel B : 4,5854 gram.
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
Pemeriksaan sampel :
- Kode sampel A 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode sampel B 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa sampel setelah diperiksa (dikembalikan) :
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Nama terdakwa : AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pejabat berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa M. AMIN SULAEMAN alias AMIN bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Juni 2025 Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan perihal narkotika jenis shabu karena sebelumnya antara terdakwa dengan JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) pernah melakukan kerjasama jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu sebelumnya ada pada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) telah habis terjual, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. HENDRI (DPO) dengan maksud membeli narktika jenis shabu dan sekira pertengahan bulan Juni 2025 terdakwa membeli narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 2 (dua) ons seharga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. HENDRI (DPO) selanjutnya terdakwa pergi menggunakan Bus Umum dengan tujuan Jakarta dengan waktu tempuh selama 4 (empat) hari untuk menemui JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah), sesampainya di Jakarta terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju rumah JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dengan menggunakan angkutan umum online (Grab) dan sesampainya di tujuan tepatnya hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk selanjutnya akan dijual kepada orang lain dengan kesepakatan harga pembelian sebesar Rp.56.000.000,- (lima pulun enam juta rupaih) dan akan diterima oleh terdakwa saat narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual, setelah itu terdakwa kembali ke Jakarta dan beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) namun nomor handphone Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tidak aktif, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa menuju rumah Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), sesampainya dtujuan terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah ditangkap oleh Petugas dari BNNP Banten, selanjutnya terdakwa segera kembali menuju Aceh.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa pergi dari Aceh menuju Jakarta dengan maksud membeli bahan sepatu namun sebelum sampai ditujuan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jl. Tol Merak-Jakarta KM.62 Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang terdakwa ditangkap oleh Saksi NUMAN BAYHAQI, S.H bin H. ENDANG SUTISNA dan Saksi GUNTUR GUNAWAN bin AHMAD kesemuanya merupakan petugas dari BNNP Banten yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu yang diterima oleh Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berasal dari terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat proses penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unt handphone merek INFINIX SMART 9 ; IMEI I : 350291587036469 ; IMEI 2 : 350291587036477 yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) kali menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), dimana pertama pada akhir tahun 2024 terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak lebih kurang 1 (satu) ons dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kedua sekira bulan April tahun 2025 terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak lebih kurang 1,2 (satu koma dua) ons dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan ketiga pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak lebih kurang 2 (dua) ons namun belum mendapat keuntungan oleh karena terdakwa bersama dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah tertangkap lebih dulu oleh petugas dari BNNP Banten.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah disita dari Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/005.a-NAR/VI/2025/BNNP Banten tanggal 24 Juni 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diberi kode B didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak + 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan tiga sembilan) gram, kemudian dilakukan penyisihan sesuai Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sisih/0005.a-Berantas/VI/2025/BNNP Banten tanggal 25 Juni 2025 dengan rincian sebanyak 4,890 (empat koma delapan sembilan nol) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan Pembuktian perkara sedangkan sisanya sebanyak 183,890 (seratus delapan puluh tiga koma delapan sembilan nol) gram dimusnahkan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Musnah BB/005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2025 dengan rincian :
Identifikasi sampel.
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 3,6775 gram.
B : Total sampel B : 4,5854 gram.
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
Pemeriksaan sampel :
- Kode sampel A 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode sampel B 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa sampel setelah diperiksa (dikembalikan) :
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Nama terdakwa : AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia Terdakwa M. AMIN SULAEMAN alias AMIN bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira awal bulan Juni 2025 Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menanyakan perihal narkotika jenis shabu karena sebelumnya antara terdakwa dengan JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) pernah melakukan kerjasama jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika jenis shabu sebelumnya ada pada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) telah habis terjual, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. HENDRI (DPO) dengan maksud membeli narktika jenis shabu dan sekira pertengahan bulan Juni 2025 terdakwa membeli narkotika jenis shabu seberat lebih kurang 2 (dua) ons seharga Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual, setelah narkotika jenis shabu yang didapat dari Sdr. HENDRI (DPO) ada pada kekuasaan terdakwa selanjutnya bawa untuk diserahkan kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) di Kampung Nalagati Rt.002 Rw.004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dan sesampainya di tujuan narkotika jenis shabu yang ada pada kekuasaan terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib diserahkan kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk selanjutnya akan dijual kepada orang lain dengan kesepakatan harga pembelian sebesar Rp.56.000.000,- (lima pulun enam juta rupaih) dan akan diterima oleh terdakwa saat narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual, setelah itu terdakwa kembali ke Jakarta dan beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) namun nomor handphone Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) tidak aktif, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa menuju rumah Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), sesampainya dtujuan terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah ditangkap oleh Petugas dari BNNP Banten, selanjutnya terdakwa segera kembali menuju Aceh.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2025 terdakwa pergi dari Aceh menuju Jakarta dengan maksud membeli bahan sepatu namun sebelum sampai ditujuan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jl. Tol Merak-Jakarta KM.62 Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang terdakwa ditangkap oleh Saksi NUMAN BAYHAQI, S.H bin H. ENDANG SUTISNA dan Saksi GUNTUR GUNAWAN bin AHMAD kesemuanya merupakan petugas dari BNNP Banten yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis shabu yang diterima oleh Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berasal dari terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke Kantor BNNP Banten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa saat proses penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unt handphone merek INFINIX SMART 9 ; IMEI I : 350291587036469 ; IMEI 2 : 350291587036477 yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa narkotika jenis shabu yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi JUMADI bin AHMAD (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah disita dari Saksi AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/005.a-NAR/VI/2025/BNNP Banten tanggal 24 Juni 2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diberi kode B didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebanyak + 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan tiga sembilan) gram, kemudian dilakukan penyisihan sesuai Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprin.Sisih/0005.a-Berantas/VI/2025/BNNP Banten tanggal 25 Juni 2025 dengan rincian sebanyak 4,890 (empat koma delapan sembilan nol) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium dan Pembuktian perkara sedangkan sisanya sebanyak 183,890 (seratus delapan puluh tiga koma delapan sembilan nol) gram dimusnahkan sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Sprin.Musnah BB/005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2025 dengan rincian :
Identifikasi sampel.
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto awal : A : Total sampel A : 3,6775 gram.
B : Total sampel B : 4,5854 gram.
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
Pemeriksaan sampel :
- Kode sampel A 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kode sampel B 1 kristal ; kesimpulan : Positif narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa sampel setelah diperiksa (dikembalikan) :
- Jenis sampel : A : Kristal B : Kristal
- Jumlah sampel : A : 1 sampel B : 1 sampel
- Berat netto akhir : A : Total sampel A : 3,6400 gram.
B : Total sampel B : 4,5620 gram.
- Nama terdakwa : AIDA FITRI alias MELINDA binti H. SARIPUDIN.
- Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih.
: B : 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.
- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pejabat berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |