Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1331/Pid.B/2025/PN Tng PIPIT SUSRIANA, S.H. UMSARI BIN AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1331/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4195/M.6.12.3/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PIPIT SUSRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMSARI BIN AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UMSARI BIN AGUS bersama dengan sdr OJAK (DPO)  pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Depan Masjid Al Amjad Kel. Kadu Agung Kec. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 19.30 wib di Kontrakan Jl.Raya Peusar Ds. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten saksi GANIE PRAGORO (terdakwa dalam perkara lain) dan saksi SAMRONI (terdakwa dalam perkara lain) mengambil 1 (satu) unit KR2 Kawasaki LX 150 H dengan No Pol A-2435-VAY Tahun 2021 warna hitam No.Rangka MH4LX150HMJP92897 No Sin. LX150CEWS4142 An. ABDUL ROHMAN kemudian saksi GANIE menghubungi sdr OJAKmenawarkan motor yang baru saja diambilnya kepada sdr OJAK dan janjian bertemu di depan masjid Al-Amjad, setelah bertemu dengan sdr OJAK (DPO) yang saat itu diantar oleh Terdakwa melakukan jual beli motor tersebut dengan harga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) jauh dibawah harga pasar dan tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah atas motor tersebut, setelah itu sdr OJAK bersama dengan Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa dan menyimpan motor tersebut didalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 3 Juni 2025 saksi SUGIARTO yang merupakan anggota kepolisian Resor Kota Tangerang atas dasar informasi dari saksi GANIE berhasil menemukan motor yang berhasil dicuri di rumah Terdakwa dimana saat ditemukan motor tersebut disimpan didalam rumah Terdakwa sehingga terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa bersama dengan sdr.OJAK (DPO) menyimpan 1 (satu) unit KR2 Kawasaki LX 150 H dengan No Pol A-2435-VAY Tahun 2021 warna hitam No.Rangka MH4LX150HMJP92897 No Sin. LX150CEWS4142 An. ABDUL ROHMAN yang merupakan barang curian dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan nantinya apabila motor tersebut terjual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi HARUN AL RASYID mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah).

 

--------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya