Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1331/Pid.B/2025/PN Tng | PIPIT SUSRIANA, S.H. | UMSARI BIN AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1331/Pid.B/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4195/M.6.12.3/Eoh.2/8/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa UMSARI BIN AGUS bersama dengan sdr OJAK (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Depan Masjid Al Amjad Kel. Kadu Agung Kec. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP ------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |