Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1260/Pdt.G/2025/PN Tng FIRMA HUKUM EDWIN & PARTNERS 1.FAJRI HILMUS
2.USWINDA FAJRI RAHMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1260/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMA HUKUM EDWIN & PARTNERS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julianus Halawa, S.H., M.H.FIRMA HUKUM EDWIN & PARTNERS
Tergugat
NoNama
1FAJRI HILMUS
2USWINDA FAJRI RAHMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ALTHAF FAJAR MANDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan PARA TERGUGAT sebagai berikut :
 
1. Sita Jaminan atas saham TERGUGAT II pada TURUT TERGUGAT (PT. ALTHAF FAJAR MANDIRI) sebagai berikut:
 
Atas Kepemilikan Jumlah Lembar Saham Total
TERGUGAT II 1.085 Rp. 1.085.000.000
 
2. Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) yang beralamat di Bojongsari Baru, RT.001/RW.008, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
 
II. DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT  ;
 
2. Menyatakan dokumen Perjanjian Jasa Hukum Nomor 082/E&P/IV/2023 tertanggal 03 Maret 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; 
 
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
 
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
 
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) ;
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas seluruh barang dan harta benda tidak bergerak milik PARA TERGUGAT yaitu sebagai berikut :
 
a. Sita Jaminan atas saham TERGUGAT II pada TURUT TERGUGAT (PT. ALTHAF FAJAR MANDIRI) sebagai berikut:
 
Atas Kepemilikan Jumlah Lembar Saham Total
TERGUGAT II 1.085 Rp. 1.085.000.000
 
b. Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) yang beralamat di Bojongsari Baru, RT.001/RW.008, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
 
7. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi dan atau peninjauan kembali (request civil) ;
 
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk  membayar bunga sebesar Rp. 6% (enam persen) pertahun dari jumlah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) terhitung sejak gugatan didaftar sampai dibayar lunas ;
 
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta mematuhi putusan ini. 
 
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak