Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
611/Pid.Sus/2024/PN Tng YOSSY DESMAYANTI, S.H. ADITYA JUWANDIKA ALS DIDIT BIN SUHANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 611/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-227/M.6.12.3/Eku.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YOSSY DESMAYANTI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ADITYA JUWANDIKA ALS DIDIT BIN SUHANDA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADITYA JUWANDIKA Als. DIDIT Bin SUHANDA pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Perum Daru Permai Blok A No.13 RT/RW.027/005 Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa ADITYA JUWANDIKA Als. DIDIT Bin SUHANDA yang pada waktu tersebut sedang berada di rumah JEFRI (DPO) bersama dengan teman lainnya dengan tujuan membecirakan rencana untuk melakukan aksi tawuran. Kemudian setelah disepakati akan melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Kutruk Kampung Kutruk RT/RW. 003/001 Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, JEFRI (DPO) lalu memberikan terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu di lapisi kain berwarna merah dengan tujuan untuk melukai lawan dalam aksi tawuran, kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu di lapisi kain berwarna merah langsung terdakwa pegang, dan bersama dengan JEFRI (DPO), serta teman lainnya terdakwa pergi menuju lokasi melakukan aksi tawuran.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Jalan Raya Kutruk Kampung Kutruk RT/RW. 003/001 Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, terdakwa yang dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu di lapisi kain berwarna merah telah berhasil melakukan aksi tawuran bersama dengan JEFRI (DPO) dan dengan teman-teman terdakwa lainnya, dan setelah aksi tawuran dilakukan kemudian terdakwa dengan masih membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu di lapisi kain berwarna merah pulang kerumahnya yang beralamat di Perum Daru Permai Blok A No.13 RT/RW.027/005 Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, dan sesampainya terdakwa di rumah lalu terdakwa menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu di lapisi kain berwarna merah yang dibawanya tersebut di dalam kamar terdakwa agar tidak diketahui oleh orang lain.

 

Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Daru Permai Blok A No.13 RT/RW.027/005 Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AGUSTIN PARIULAN dan saksi AKHMAD SAEROJI yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Tigaraksa yang sebelumya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 04.00 bertempat di Jalan Raya Kutruk  Kampung Kutruk RT/RW. 003/001 Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang telah terjadi aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian saksi AGUSTIN PARIULAN dan saksi AKHMAD SAEROJI lalu menginterogasi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya, dan para saksi penangkappun berhasil menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu di lapisi kain berwarna merah yang terdakwa sembunyikan di dalam kamarnya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang Berwajib dalam hal menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dan bukanlah sebagai mata pencaharian sehari-hari terdakwa.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya