INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1524/Pdt.P/2025/PN Tng | 1.AANG WAHYUNI 2.SITI ALFIAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 1524/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Para Pemohon memperbaiki Tahun Lahir pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3603-LT-28062022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, tertanggal 29-06-2022, yang semula 26-04-2022, lahir di Kabupaten Tangerang pada tanggal 26-04-2022 anak ke 3, perempuan dari Ayah AANG WAHYUNI dan Ibu SITI ALFIAH diperbaiki menjadi 26-04-2020 anak ke 3, perempuan dari Ayah AANG WAHYUNI dan Ibu SITI ALFIAH
Menyesuaikan dengan (silakan diisi sesuai dengan dokumen yang akan disesuaikan)
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tahun lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
