Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1524/Pdt.P/2025/PN Tng 1.AANG WAHYUNI
2.SITI ALFIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1524/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AANG WAHYUNI
2SITI ALFIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Para Pemohon memperbaiki Tahun Lahir pada : 
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3603-LT-28062022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, tertanggal 29-06-2022, yang semula 26-04-2022, lahir di Kabupaten Tangerang pada tanggal 26-04-2022 anak ke 3, perempuan dari Ayah AANG WAHYUNI dan Ibu SITI ALFIAH diperbaiki menjadi 26-04-2020 anak ke 3, perempuan dari Ayah AANG WAHYUNI dan Ibu SITI ALFIAH
Menyesuaikan dengan (silakan diisi sesuai dengan dokumen yang akan disesuaikan)
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tahun lahir  tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak