Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1311/Pid.B/2025/PN Tng PRISILIA ANDREIS,S.H 1.FERI SUSANTO Bin MUSTARI
2.TAUPIK HIDAYAT Bin SAHBUNAN
3.ARWADI AMIRUDIN Bin AMIRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1311/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-175/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRISILIA ANDREIS,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI SUSANTO Bin MUSTARI[Penahanan]
2TAUPIK HIDAYAT Bin SAHBUNAN[Penahanan]
3ARWADI AMIRUDIN Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I FERI SUSANTO Bin MUSTARI bersama terdakwa II TAUPIK HIDAYAT Bin SAHBUNAN dan terdakwa III ARWADI AMIRUDIN Bin AMIRUDIN, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.20 Wib atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Rumah kontrakan yang beralamat di Darussalam Selatan I Rt.002 Rw.003 Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh masing-masing terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa I TAUPIK HIDAYAT bersama terdakwa II FERI SUSANTO dan terdakwa III ARWADI AMIRUDIN berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dimana terdakwa I TAUPIK HIDAYAT yang mengemukan sepeda motor dengan tujuan mencari target sepeda motor milik orang lain untuk dikuasai tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya dan sekira pukul 03.20 Wib Wib terdakwa I TAUPIK HIDAYAT bersama terdakwa II FERI SUSANTO dan terdakwa III ARWADI AMIRUDIN sampai didaerah Darussalam Selatan I Rt.002 Rw.003 Kelurahan Batusari Kecamatan Batuceper Kota Tangerang melihat ada 1 (satu) Unit Kendaaan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam Nopol B-3940-CTL Tahun 2023 yang terparkir di halaman teras rumah kontrakan yang terdapat pagarnya.
  • Bahwa kemudian untuk menguasai 1 (satu) Unit Kendaaan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam Nopol B-3940-CTL Tahun 2023 tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I TAUPIK HIDAYAT bersama terdakwa II FERI SUSANTO dan terdakwa III ARWADI AMIRUDIN berbagi peran yaitu setelah mengamati situasi aman lalu terdakwa III ARWADI AMIRUDIN bertugas masuk kedalam halaman rumah kontrakan tersebut dengan cara melimpati pagar dan sedangkan terdakwa I TAUPIK HIDAYAT bersama terdakwa II FERI SUSANTO menunggu di sepeda motor sambil mengawasi lokasi. Setelah terdakwa III ARWADI AMIRUDIN didalam halaman rumah kontrakan lalu langsung merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci letter L dan membuka pintu pagar dari dalam, kemudian terdakwa III ARWADI AMIRUDIN menggunakan kunci letter T bermaksud untuk merusak kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy namun ternyata anak kunci Letter T yang digunakan patah serta tertinggal didalam lubang kunci kontak. Karena tidak berhasil menghidupkan sepeda motor Honda Scoopy, selanjutnya terdakwa III ARWADI AMIRUDIN menuju 1 (satu) Unit Kendaaan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam Nopol B-3940-CTL Tahun 2023 lalu merusak kabel kontak dari bagian bawah body sepeda motor dan setelah sepeda motor berhasil di hidupkan tanpa menggunakan kunci kontak aslinya, kemudian terdakwa III ARWADI AMIRUDIN menghidupkan 1 (satu) Unit Kendaaan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam Nopol B-3940-CTL Tahun 2023 lalu membawanya keluar dari halaman rumah kontrakan tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa setelah menguasai 1 (satu) Unit Kendaaan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam Nopol B-3940-CTL Tahun 2023, kemudian terdakwa III ARWADI AMIRUDIN bersama terdakwa I TAUPIK HIDAYAT dan terdakwa II FERI SUSANTO membawanya kerumah Kontrakan dan kemudian 1 (satu) Unit Kendaaan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam Nopol B-3940-CTL Tahun 2023 dijual kepada sdr. AGUNG (Dpo) dengan harga Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib di daerah Pasir Randu Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Uang hasil penjualan di bagi-bagi masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sisanya dipergunakan untuk membeli makan bersama-sama.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I TAUPIK HIDAYAT bersama terdakwa II FERI SUSANTO dan terdakwa III ARWADI AMIRUDIN mengakibatkan saksi SYAIFUDIN, SE selaku pemilik 1 (satu) Unit Kendaaan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam Nopol B-3940-CTL Tahun 2023 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya