| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III, dan PELAWAN IV seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III, dan PELAWAN IV sebagai PARA PELAWAN yang beri’tikad baik dan benar;
3. Menyatakan PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III, dan PELAWAN IV sebagai pemilik yang sah atas tanah yang merupakan warisan dari Almarhum BILIN Bin DJeran yang terletak di Jalan Beo Rt 003/07, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan berdasarkan:
1) Jual beli yang dilakukan antara MIDAN Bin Daeng sebagai ”Penjual” dan H. BILIN bin Djiran sebagai ”Pembeli” pada tanggal 20 Februrai 1948 sebagaiman Surat Ketrangan Kelurahan Sawah terhadap tanah hak milik adat, terletak di Jalan Beo Rt 003/07, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan yang terdapat di Blok 015 girik C.891 sekarang tercatat atas nama H. BILIN Bin Djeran semula berasal dari C. 531 atas nama atas nama MIDAN Bin Daeng, seluas kurang lebih 3.250 m2 (Tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : H. Bilin Ex Tanah Midan;
Timur : Tanah milik Abdul Aziz, Suharto
Sanah Binti Nisah dahulu Ex Daeng Midan
Selatan : Pekarangan H. Bilin dahulu Ex Achmad Gapet.
Barat : tanah ex H. Ketong;
2) Jual beli yang dilakukan antara NADJI Bin Midan Incasu ahli waris MIDAN Bin Daeng sebagai ”Penjual” dan H. BILIN bin Djiran sebagai ”Pembeli” berdasarkan Keterangan Jual Beli, 26 Agustus 1961, terdaftar dalam buku Desa tanggal 10 Juni 1974 terhadap tanah hak milik adat, terletak di Jalan Beo Rt 003/07, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan sekarang tercatat girik C.891 atas nama BILIN Bin Djeran semula berasal dari C. 531 atas nama atas nama MIDAN Bin Daeng, seluas kurang lebih 1.500 m2 (Seribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Kusmayadi, Kali.
Timur : Tanah Marfawi/Pekarangan H. Bilin.
Selatan : Pekarangan H. Bilin
Barat : Destianty, Pipin Supinah/Pekarangan Nisah Saman.
3) Jual beli yang dilakukan antara ACHMAD bin Gapet sebagai ”Penjual” dan H. BILIN bin Djiran sebagai ”Pembeli” berdasarkan Surat Jual Mutlak, tanggal 6 Januari 1948 terhadap tanah hak milik adat yang terletak di Jalan Beo Rt 003/07, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan sekarang tercatat menjadi girik C 891 atas nama H. BILIN Bin Djeran seluas kurang lebih 3.780 m2 (Tiga ribu tujuh ratus delapan sepuluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : H. Bilin dahulu Ex Midan Daeng.
Timur : Bonita
Selatan : Jalan Beo
Barat : Udin/Misan.
4. Menyatakan batal atau tidak mengikat Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor. 95/PEN.EKS/2023/ PN.TNG, tanggal 3 Oktober 2023 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 219/PDT.G/2023/PN.TNG, tanggal 12 Juli 2023;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengangkat kembali SITA EKSEKUSI terhadap OBJEK PERKARA pada Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 219/PDT.G/2023/PN.TNG, tanggal 12 Juli 2023 sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor. 95/PEN.EKS/2023/ PN.TNG, tanggal 3 Oktober 2023;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul verzet, banding atau kasasi;
7. Menghukum TERLAWAN PENYITA untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|