| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian material yang diderita Para Penggugat sebesar Rp398.685.500,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|