Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Zul Azmi Alias Blek Bin Muzakir Bersama-sama dengan Terdakkwa II Sanaca Alias Eco Bin Saniman (Alm), pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan raya Cisauk-Legok Nomor 8, desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I Zul Azmi sedang berada dirumah yang beralamatkan di Jalan raya Cisauk-Legok Nomor 8, desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten untuk menjual obat keras jenis tramadol dan obat keras jenis hexymer yang dibantu oleh Terdakwa II Sanaca. Kemudian datang saksi Gilang Rohmana dan saksi Jerrycho yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Pagedangan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Zul Azmi dan juga Terdakwa II Sanaca, setelah itu dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis tramadol sebanyak 5 (lima) strip obat keras jenis tramadol yang sudah dalam keadaan terbuka dengan jumlah 47 (empat puluh tujuh) butir lalu obat keras jenis hexymer sebanyak 55 (lima puluh lima) plastik klip bening dan setiap plastik klipnya berisi 5 (lima) butir dengan jumlah seluruhnya 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir.
- Setelah itu Terdakwa I Zul Azmi dibawa ke Polsek Pagedangan sedangkan, Terdakwa II Sanaca Bersama dengan saksi Gilang Rohmana menuju kekontrakan Terdakwa I Zul Azmi yang beralamatkan di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi banten, sesampainya dikontakan Terdakwa I Zul Azmi tersebut, maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam lemari dalam rumash tersebut barang bukti berupa 14 (empat belas) box obat keras jenis tramadol yang dimana masing-masing box berisi 10 (sepuluh) strip dan setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhan adalah 1.400 (seribu empat ratus empat puluh tujuh) butir, kemudian terdapat 4 (empat) plastik klip bening besar berisi obat tablet warna cream berlogo AM yang dimana masing-masing plastik klip bening besar berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir dan 50 (lima puluh) plastik klip bening kecil yang setiap plastik klipnya berisi 4 (empat) butir sehingga berjumlah 200 (dua ratus) butir dan jika di totalkan semua berjumlah 3.600 (tiga ribu enam ratus) butir selain itu terdapat 2 (dua) botol obat keras jenis hexymer dimana masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir sehingga obat keras jenis Hexymer total keseluruhan adalah 2.000 (dua ribu) butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Serang, Nomor: LHU.101.K.05.01.25.0074 tanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tablet bulat permukaan cembung, bewarna kuning, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian. Dengan hasil kesimpulan bahwa tablet tersebut Positif triheksifenidil HCI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Serang, Nomor: LHU.101.K.05.01.25.0078 tanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tablet bewarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo Am, atu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50. Dengan hasil kesimpulan bahwa tablet tersebut Positif Tramadol HCI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Serang, Nomor: LHU.101.K.05.01.25.0087 tanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tablet bewarna putih keabu-abuan, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo Am, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50. Dengan hasil kesimpulan bahwa tablet tersebut Positif Tramadol HCI.
- Bahwa Terdakwa I Zul Azmi dan Terdakwa II Sanaca dalam hal memperjual-belikan atau pengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan juga jenis Hexymer tidak menggunakan resep dokter, dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa Terdakwa Terdakwa I Zul Azmi dan Terdakwa II Sanaca dalam hal mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan juga Terdakwa I Zul Azmi dan Terdakwa II Sanaca tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan/farmasi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |