Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Tng FRANSISKA TANIA PUTRI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KELAPA DUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1FRANSISKA TANIA PUTRI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KELAPA DUA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.D

IK/70/XII/RES.1.1/2024, tertanggal 10 Desember 2024, Selanjutnya Surat Penetapan Tersangka Nomor: STAP/01/I/RES.1.6./2025. 03 Januari 2025; Laporan Polisi: LP/B/2598/XI/2024/SPKT/POLSEK.KELAPA.DUA/PORES.TANGERANG.SELATAN/POLDA.METRO.JAYA, tertanggal 22 November 2024 atas nama Andi Jaya (pelapor) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK/70/XII/RES.1.1/2024, tertanggal 10 Desember 2024, Laporan Polisi:LP/B/2598/XI/2024/SPKT/POLSEK.KELAPA.DUA/PORES.TANGERANG.SELATAN/POLDA.METRO.JAYA tertanggal 22 November 2024 adalah Tidak Sah dengan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon (FRANSISKA TANIA PUTRI) berdasarkan : Surat Penetapan Tersangka Nomor: STAP/01/I/RES.1.6./2025. 03 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. DIK/70/XII/RES.1.1/2024, tertanggal 10 Desember 2024; Laporan Polisi Nomor:LP/B/2598/XI/2024/SPKT/POLSEK.KELAPA.DUA/PORES.TANGERANG.

SELATAN/POLDA.METRO.JAYA tertanggal 22 November 2024; atas nama ANDI JAYA sebagai (Pelapor);

  1. Memulihkan harkat dan martabat Pemohon dalam kemampuan dan kedudukannya agar kembali seperti semula;
  2. Menghukum Termohon untuk tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

 

Namun apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang ditunjuk untuk Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya