Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERLAWAN I, II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No: 12 tanggal 04 Oktober 2019, Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No: 13 tanggal 04 oktober 2019, Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No: 09 tanggal 21 Maret 2023 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No: 10 tanggal 21 Maret 2023.
- Membatalkan atau Menunda Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No: No: 50/PEN.EKS/APHT/2024/PN TNG.
- Menghukum TERLAWAN I, II dan III untuk membayar ganti rugi materiil yang diderita oleh PELAWAN sebesar Rp 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN).
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN I agar melakukan pemblokiran hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN).
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II untuk menolak permohonan lelang terlebih dahulu terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN) hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
|